Boeing Beri Kompensasi Kepada Setiap Keluaga Korban Lion Air Sebesar US$ 1,2 Juta

Chicago, Inako
Boeing memberikan kompensasi kepada masing-masing keluarga korban Lion Air 737 MAX sebesar US$ 1,2 juta. Hal ini diungkapkan oleh pengacara keluarga korban Lion Air seperti yang dikutip Reuters, Rabu (25/9/2019).
Floyd Wisner dari Firner Law Firm mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan 11 dari 17 klaim terhadap Boeing atas nama keluarga yang kehilangan kerabat mereka ketika pesawat baru MAX jatuh ke Laut Jawa pada 29 Oktober 2018 sesaat setelah lepas landas. Kejadian ini menewaskan semua penumpang di pesawat yang berjumlah 189 orang tersebut.
Tetapi juru bicara Boeing Gordon Johndroe enggan memberikan komentar terkait klaim yang dibayar oleh Boeing. Klaim tersebut diketahui sebagai kali pertama yang diselesaikan dari sekitar 55 tuntutan hukum terhadap Boeing di pengadilan federal AS di Chicago.
Terkait dengan klaim tersebut, Wisner mengatakan, dirinya tidak bisa mengungkapkan nilai kesepakatan penyelesaian karena perjanjian kerahasiaan dengan Boeing. Namun, tiga orang yang mengetahui masalah ini mengatakan keluarga korban Lion Air, yang hampir semuanya berasal dari Indonesia, masing-masing akan menerima setidaknya US$ 1,2 juta. Jumlah itu hanya untuk satu korban tanpa tanggungan.
KOMENTAR