BPJS Kesehatan Siap Pengobatan untuk Caleg yang Depresi

Sifi Masdi

Sunday, 21-04-2019 | 20:42 pm

MDN
Ilustrasi orang yang mengalami depresi [ist]

Jakarta, Inako

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan akan menanggung biaya pengobatan bagi calon legislatif (caleg) yang stres dan depresi karena kalah dalam Pemilu 2019.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin menyebutkan, tanggungan biaya pengobatan akan tetap diberikan ketika caleg mengalami gangguan jiwa sekalipun.

"Benar, gangguan jiwa dijamin apapun penyebabnya, yang tidak dijamin itu upaya bunuh diri,” ujarnya, Sabtu (20/4/2019).

Meski begitu, kata Arief, ada syarat yang harus dipenuhi oleh caleg tersebut. Penjaminan biaya ini hanya bisa dilakukan BPJS Kesehatan selagi caleg tersebut terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan aktif membayar premi.

Hal tersebut tercantum dalam aturan soal penjaminan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Arief mencontohkan, penyakit depresi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi depresi mayor ringan, sedang, dan berat. Biaya yang ditanggung beragam antar kelasnya. Mulai dari yang paling rendah Rp 4,9 juta untuk depresi mayor ringan di kelas 3 sampai Rp 10,3 juta untuk depresi mayor berat di kelas 1.

Potensi depresi hingga gangguan jiwa usai pemilihan adalah hal yang umum terjadi. Psikiater RS Omni Alam Sutera Tangerang, Andri, mengatakan bahwa sejumlah aktivitas dalam pemilihan bisa menjadi pemicunya. Tak hanya karena kalah dalam pemilu.

“Masing-masing pendukung merasa hal yang kurang benar tentang pemimpin pilihan mereka itu akan menyinggung calon presiden. Padahal, itu menyinggung pribadi mereka sendiri sehingga mengakibatkan gangguan jiwa seperti mood berubah dan stres,” katanya dalam unggahan di channel Youtube miliknya pada 14 Maret 2019.

KOMENTAR