BPN Mabar Mulai Berbenah, Pemda Mabar Beri Arahan dan Petunjuk Posisi Tanah Adat Lingko Menjerite dan Nerot Labuan Bajo.

JAKARTA, INAKORAN
Pada tanggal 23 Juli 2021, Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat menyurati Bupati Mabar meminta petunjuk terkait permasalahan wilayah administrasi desa, wilayah administrasi adat dan kelembagaan adat di lokasi Menjerite. Demikian kata Deny N, seorang warga Labuan Bajo kepada Inakoran.
Dalam surat jawaban ke BPN Mabar tanggal 24 Agustus 2021, Bupati Edi Endi menegaskan bahwa Lingko Menjerite adalah milik masyarakat Lancang dan Lingko Nerot milik masyarakat Terlaing. Sedangkan soal administrasi desa, dua lokasi itu berada di Desa Batu Cermin dan Lurah Wae Kelambu, tambah Deny.
"Permintaan arahan dan petunjuk oleh BPN kepada Bupati Mabar dan jawaban Pemda ke BPN adalah langkah jitu dan strategis dalam menempatkan posisi lingko Menjerite dan Nerot, tambah Deny.
Mungkin baru pertama kali BPN melakukan koordinasi dengan Pemda Mabar soal proses penerbitan tanah Ulayat di Mabar, tambah Deny. Selama ini ratusan sertifikat diterbitkan tanpa peduli alas hak tanah adat dan memang ini jadi bom waktu persoalan tanah adat di Mabar, jelas Deny lagi.
Lewat seorang pendamping masyarakat adat, masyarakat Lancang dan Terlaing menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Rosi Rebeca, bagian sengketa di BPN Mabar dan kepada Plt asisten satu Pemda Mabar atas prakarsa menyelesaikan posisi Lingko Nerot dan Menjerite, tambah Deny.
Salah satu poin penting dalam surat arahan dan petunjuk itu, Bupati Edi Endi menegaskan bahwa tanah adat di Manggarai harus didasari persekutuan adat yaitu ada Tua Golo (ketua adat), Tua Gendang (ketua rumah adat), Tua Teno atau Tua Pasa (petugas adat pembagi tanah) Tua Ame (ketua turunan).
Persekutuan ini diikat dalam lima pilar yaitu mbaru gendang (rumah adat), compang (Mesbah sakral) natas (halaman adat) wae tiku (mata air adat) dan lingko (tanah adat). Ini satu-kesatuan yang tidak terpisahkan adat Manggarai.
Terkenal dengan istilah Manggarai "Gendang one lingko peang", tambah Deny.
Dalam surat ke BPN itu juga Bupati membuka ruang publik mempersilahkan siapa saja mengklaim lingko Nerot dan Menjerite. Tetapi tidak asal klaim tetapi harus dilengkapi dokumen adat seperti lima pilar dan perangkat persekutuan adat.
Juga peta tapal batas, pengakuan desa atau Lurah dan camat. Jika tidak ada dokumen pendukung dan asal sanggah saja di BPN, ini pengganggu dan penghambat pembangunan Manggarai Barat, tambah Deny.
BACA:
Angelina Jolie ingin anak-anak 'melawan' dengan buku hak anak baru
TAG#TANAH ULAYAT, #MAFIA TANAH, #BPN MABAR, #BPN, #TANAH ADAT, #POLRI, #SATGAS ANTI MAFIA TANAH, #TIM SABER POLRI, #KEJAHATAN, #TANAH, #AGRARIA, #UKI, #AARTJE
198735245
KOMENTAR