BPOM Sumsel: Jangan Gunakan Kantong Plastik Berwarna Untuk Bungkus Makanan

Binsar

Saturday, 18-05-2019 | 04:53 am

MDN
Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BB-BPOM) Palembang menemukan produk makanan yang tidak layak edar di dua pasar ritel modern di Palembang. [ist]

Baturaja, Inako –

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang penggunaan kantong plastik berwarna untuk membungkus makanan.

Larangan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel yang selama ini biasa menggunakan kantong berwarna sebagai kemasan makanan.

"Karena pewarna pada kantong plastik dapat menempel pada makanan sehingga berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," kata Kepala Balai BPOM Provinsi Sumsel, Hardaningsih di Baturaja, Jumat.

Untuk itu, kata dia, masyarakat khususnya pedagang makanan dianjurkan agar menggunakan kantong plastik transparan sebagai pembungkus barang dagangannya.

"Pakai kantong transparan saja agar makanan tetap bersih tanpa zat pewarna yang luntur dari kantong plastik," katanya.

Menurut dia, zat pewarna pada kantong plastik yang menempel pada makanan dapat mempengaruhi kesehatan tubuh manusia dalam jangka waktu panjang.

"Sekarang memang belum terlihat dampaknya karena zat pewarna pada kantong plastik berdampak dalam jangka waktu panjang," tegasnya.

Selain larangan penggunaan kantong plastik, dia juga mengimbau agar pedagang di wilayah setempat tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks.

Sebab kata dia, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa hari lalu di Pasar Atas dan Pasar Bedug Baturaja masih ada pedagang yang menjual makanan mengandung bahan pengawet.

"Kami menguji sampel puluhan jenis makanan yang dijual pedagang dan beberapa di antaranya positif mengandung formalin dan boraks," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pedagang diharapkan tidak menjual makanan yang mengandung bahan pengawet karena berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia jika dikonsumsi.

"Makanan yang positif mengandung pengawet kami sita dan pedagang penjualannya diberikan peringatan tegas untuk tidak menjualnya lagi," ujarnya.

KOMENTAR