Bruder Angelo Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Korban Harap MA Perkuat Putusan PN Depok dan PT Bandung

JAKARTA, INAKORAN.COM
Terdakwa pelaku kekerasan seksual di Panti Asuhan Fransiskus Asisi Depok, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2022.
Menanggapi pengajuan kasasi itu, pendamping hukum korban Judianto Simanjuntak mengharapkan majelis hakim MA bisa memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terhadap terdakwa.
“Kami mengharapkan majelis hakim MA yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terdahap terdakwa. Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban, juga keadilan bagi publik,” ujar Judianto pada Minggu (8/9/2022).
Judianto mengharapkan agar MA bisa menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Baca juga
Miliki Jari Tangan yang Bengkak dan Menyerupai Sosis, Raja Charles III Diolok-Olok Warganet
Pada 20 Januari 2022, Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Depok. Keberatan dengan vonis itu, terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke PT Bandung.
Upaya hukum banding itu tidak berjalan sesuai dengan harapan Bruder Angelo. PT Bandung memutuskan perkara dan menguatkan putusan PN Depok. Keberatan dengan putusan itu, pada 9 Mei 2022 Bruder Angelo mengajukan kasasi ke MA.
Judianto menilai, upaya kasasi itu menunjukkan bahwa Bruder Angelo tetap bertahan pada sikapnya yang menolak tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Baca juga
Jual Foto Kenangan Dengan Elon Musk, Wanita Ini Raup Keuntungan Jutaan Dolar
“Berdasarkan hukum acara pidana, kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa yang terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi. Jika nanti majelis hakim MA memutuskan perkara maka dengan sendirinya putusan kasasi MA tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.”
Oleh karena itu Judianto mengharapkan agar majelis MA bisa menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung terhadap kasus kekesaran seksual ini. Korban dan publik perlu diberi perlindungan dan keadilan hukum.

KOMENTAR