Bunga Deposito Rate Khusus Dinaikan Bank Yudha Bhakti

Hila Bame

Tuesday, 27-11-2018 | 15:58 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

 

Jakarta, Inako

Peningkatan penyaluran kredit perbankan diyakini sebagai salah satu pola untuk meningkatkan loan to funding ratio (LFR). Pola ini tentu meningkatkan pendapatan bunga bank, serta kemampuan membayar bunga. 

PT Bank Yudha Bhakti Tbk. (BYB) sudah mulai melakukan peningkatan suku bunga deposito rate khusus ke kisaran 7%—7,5% untuk mengikuti tren yang terjadi di industri perbankan.

Direktur Komersial Bank Yudha Bhakti Dian Savitry mengatakan bahwa meskipun sudah menaikkan bunga deposito spesial, namun besaran kenaikan bunga tidak sebesar peningkatan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days (Reverse) Repo Rate. “Hanya sekitar 25 bps sampai 50 bps saja,” ujarnya, Senin (26/11/2018).

Direktur Utama BYB Arifin Indra Sulistyanto mengatakan bahwa kenaikan bunga deposito tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengimbangi tren pergerakan bunga deposito di industri perbankan.

Arifin mengakui bahwa memang saat ini persaingan suku bunga dana mengakibatkan perpindahan sebagian dana perseroan. Dia menyatakan, perpindahan tersebut utamannya dilakukan oleh para deposan yang mencari tingkat bunga lebih tinggi.

Kendati demikian, dia mengatakan salah satu fokus perseoran saat ini adalah untuk menjaga beban bunga agar tidak terlalu naik terlalu tinggi. Bank Yudha Bhakti berupaya untuk tidak mengikuti persaingan bunga yang didorong oleh BUKU III dan BUKU IV.

Adapun strategi lainnya yang dilakukan oleh perseroan adalah dengan meningkatkan penyaluran kredit. Menurutnya, meski hal tersebut membuat loan to funding ratio (LFR) perseroan meningkat, dapat menghasilkan pendapatan bunga untuk menutup beban bunga. Strategi tersebut lebih baik daripada dana didiamkan dan tidak menghasilkan pendapatan bagi bank.

Dian menambahkan, perseroan juga sempat menolak dana deposito yang akan masuk. Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga biaya dana dan likuiditas. BYB tidak ingin memiliki dana idle terlalu besar yang dikhawatirkan tidak akan berdampak positif.

Apa itu LFR

Loan to Funding Ratio (Loan to Deposit Ratio) Salah satu rasio yang digunakan untuk menilai risiko likuiditas yaitu loan to deposits rati (LDR) yang merupakan rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.

Sumber dana bank pada umumnya berasal dari dana pihak ketiga yang dihimpun bank kemudian disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio LDR yang rendah mengindikasikan banyak dana yang menganggur yang belum disalurkan dalam kredit, namun kualitas likuiditas baik.

Sebaliknya, apabila rasio LDR tinggi berarti penyaluran dana dalam bentuk kredit optimal, namun kemampuan likuiditas bank kurang baik.

Tingkat LDR merupakan indikator kesehatan bank dalam menjalankan operasinya. Berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No.17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni 2015, formula loan to deposit ratio (LDR) diubah dengan memasukkan surat-surat berharga ke dalam perhitungan LDR, sehingga namanya diganti menjadi loan to funding ratio (LFR). Kebijakan [enyesuaian ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM)-LFR itu diubah dengan memperluas komponen pendanaan agar mendorong kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lebih besar.

 

TAG#Bank Yudha Bakti.

190215770

KOMENTAR