Dana Bailout Rp 4,9 Triliun Habis Atasi Defisit Kas BPJS Kesehatan

Sifi Masdi

Monday, 29-10-2018 | 19:44 pm

MDN
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan [ist]

Jakarta, Inako

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerima dana talangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengatasi defisit kas keuangan perusahaan sebesar Rp 4,9 triliun.

Lantas, kemana dana tersebut sekarang? Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan, dana tersebut sudah disalurkan kepada ribuan rumah sakit  di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Belasi (Jabodetabek) seluruhnya sejak satu hari setelah dicairkan.

"Total Rp 4,9 triliun sudah habis diserap per 29 September 2018. Sekarang berproses masuk tagihan baru," kata Fahmi dalam rapat kerja bersama Komixi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/10/2018).

Fahmi pun tak membeberkan secara detail berapa besar lagi dana yang dibutuhkan perusahaan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Namun, berdasarkan rencana kinerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2018 yang disusun manajemen, defisit arus kas (cashflow) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun.

Ilustrasi jenis penyakit yang menguras kas keuangan BPJS Kesehatan [ist]

 

Di depan parlemen, bos BPJS Kesehatan pun memaparkan upaya yang dilakukan perusahaan setelah pencairan dana jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam rangka menutup defisit keuangan yang diperkirakan mencapai Rp 16 triliun sampai akhir tahun.

Pertama, adalah review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahap 2 tentang kondisi terkini defisit jaminan kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah melemparkan surat kepada BPKP terkait hal tersebut.

"Hasil review akan menjadi dasar Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan dana jaminan sosial kesehatan. Hasil review juga memuat berapa potensi yang paling mungkin dari bauran kebijakan," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sendiri memastikan bahwa hasil review dari BPKP terkait dengan kondisi keuangan dana sosial jaminan kesehatan paling lambat akan diterima pada 5 November 2018 mendatang.

Selain itu, sambung Fahmi, adalah program supply chain financing (SCF) yang merupakan program pembiayaan oleh bank atau lembaga keuangan mitra BPJS Kesehatan yang khusus diberikan kepada Faskes provider BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan piutang.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan mengaku telah bekerja sama dengan 13 perbankan dan 2 multifinance dalam pelaksanaan kebijakan SCF.

Di samping itu, ada beberapa kebijakan yang akan ditempuh ke depan. Misalnya, seperti perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, efisiensi layanan katarak, fisioterapi, dan bayi lahir sehat pada kasus Sectio, sampai dengan mengefektifkan audit klaim dan audit medis untuk kasus-kasus yang diduga fraud.

"Kami juga mengembangkan bagaimana kita sanksi administrasi bagi peserta non mandiri yang menunggak iuran," katanya.
 

 

KOMENTAR