Darmin Ungkap Biang Kerok Aturan yang Bikin Hambat Izin Investasi

Jakarta, Inako
Penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri dianggap sebagai biang kerok yang membuat ruwet aturan perizinan. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).
Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.
Namun dalam praktiknya, kata Darmin, ketika seorang menteri sudah mendapat pelimpahan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang, maka sang menteri menganggap sebagai kewenanganya untuk membuat aturan kalau ditanya oleh Presiden.
"Dalam pratiknya, kita sering mengalami menterinya sudah merasa dapat pelimpahan dari UU. Sehingga kalau presiden pertanyakan kebijakan tertentu, kemudian menterinya bilang kewenangan saya," kata Darmin.
Darmin memberikan contohnya, misalnya Undang-Undang (UU) 23/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah.
"Kemudian pelaksanaannya membuat aturan NSPK [Norma Standar Persyaratan dan Kriteria]. Itu yang membuat menteri. Padahal harusnya NSPK setelah kami pelajari, harusnya presiden, baru pelaksanaan NSPK dilakukan menteri," tutur Darmin.
TAG#Aturan, #Investasi, #Darmin Nasution
198733493
KOMENTAR