Defisit BPJS Tercatat Rp 9,1 Triliun di 2018

Sifi Masdi

Monday, 27-05-2019 | 23:18 pm

MDN
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan [ist]

Jakarta, Inako

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya merampungkan hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Berdasarkan hasil auditnya, defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 9,1 triliun per 31 Desember 2018.

"Posisi gagal bayar  [BPJS Kesehatan] sampai 31 Desember Rp9,1 triliun," kata Kepala BPKP Ardan Adiperdana dalam Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI Komisi IX, Senin (27/5/2019).

Dalam paparannya, Ardan menjelaskan mulanya pada Agustus 2018 pihaknya memproyeksi angka total kewajiban bayar BPJS Kesehatan sebesar Rp19,22 triliun. Kemudian, terdapat koreksi dari BPKP untuk hasil audit posisi 31 Desember 2018.

Angka defisit per 31 Desember 2018 itu berdasarkan angka realisasi, bukan lagi prediksi. Ardan menyebut, hasil review menyebut kewajiban bayar BPJS Kesehatan sebesar Rp19,41 triliun. Sebagian dari kewajiban bayar itu telah diselesaikan pemerintah melalui mekanisme bantuan pemerintah sebesar Rp10,29 triliun.

"Rp 19,41 triliun ini sebagian telah diselesaikan melalui mekanisme bantuan pemerintah Rp10,29 triliun pada bulan November 2019. Dan posisi gagal bayar sampai dengan 31 Desember sebesar Rp 9,1 triliun," ungkap Ardan.

BPKP setidaknya membutuhkan waktu 3 bulan lebih untuk mengaudit keuangan BPJS secara 100%. Adapun audit dilakukan berdasar pada jumlah peserta BPJS sebanyak 208.540.169 dengan 6 segmen di dalamnya, yaitu PBI-APBN, PPUP, PBI-APBD, PPUBU, PBPU, dan BP.

BPKP melakukan audit terhadap sistem piutang BPJS Kesehatan, strategic purchasing, pelayanan biaya operasional, tata kelola teknologi informasi sehingga mengerucut kepada penerimaan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. 


 

KOMENTAR