Demi Kebaikan Bersama, Karaoke dan Bar di Jakarta Tetap Dibuka Selama Ramadhan

Jakarta, Inako
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Pertama menjelaskan, pemilik usaha karaoke, bar, dan live musik tetap diizinkan beroperasi selama Ramadhan. Menurut Andika, kebijakan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan demi kebaikan Bersama.
Namun, Andhika menegaskan, setiap jenis usaha yang diizinkan beroperasi tersebut tetap ada penyesuaian jam operasional, yakni mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selain itu, Andika juga menjelaskan, hanya hotel yang boleh menyediakan minuman berakohol, sedangkan bar, restoran, tempat karaoke, dan penyedia live musik tidak diperbolehkan menjual minuman tersebut selama Ramadhan.
Kebijakkan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama bulan Ramadhan. Selain membuat kebijakkan terhadap beberapa jenis usaha yang diizinkan beroperasional tersebut, SE juga mengatur ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik usaha.
Beberapa ketentuan yang diatur tersebut antara lain, yakni setiap penyelenggaraan usaha pariwisata tidak boleh memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba dan harus menghormati serta menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan dan Hari Idul Fitri.
Sanksi administratif hingga pencabutan tanda dafar usaha pariwisata, tegas Andika, akan diberikan kepada setiap pelaku usaha yang melanggar SE tersebut.
TAG#Ramadhan, #Surat Edaran, #DKI Jakarta, #Pelaku Usaha, #Bar, #Karaoke, #Live Musik
198733916
KOMENTAR