Dinpar Sulut, Bekukan Sementara Izin Tiga Tempat Hiburan Malam

Inakoran

Thursday, 31-05-2018 | 00:07 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Manado, Inako –



Dinas Pariwisata (Dispar) Sulut, membekukan sementara izin tiga tempat hiburan malam di Kota Manado, karena melanggar waktu beroperasi sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani selama bulan suci Ramadhan.

"Tiga tempat hiburan malam yang kami bekukan sementara izinnya itu adalah Altitude, Jarot dan Milenium Karaoke, karena kedapatan melanggar saat kami gelar inspeksi mendadak," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Dispar Manado, Jein Barantian, di Manado, Senin.

Menurut Jein, sebelumnya, ketiga tempat hiburan malam itu telah diberitahu soal kesepakatan jam operasi selama Ramadhan dalam bentuk surat edaran dari Dispar bernomor D.13/PAR/267/2018.

Barantian mengatakan, semua tempat hiburan malam itu diharuskan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang pelanggaran serta melengkapkan semua administrasi dan itu sudah dilakukan pada Senin (28/5) siang semuanya mendatangi kantor Dispar Manado.

"Kami akan memeriksa apakah semua telah dipenuhi jika sudah dilakukan, maka kami pun akan ikut aturan dengan membuka pembekuan izin," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh Dispar itu sudah sesuai aturan, karena memang ada edaran yang diberikan kepada seluruh pengusaha hiburan malam.

"Jika diberikan sanksi tentu karena melanggar aturan, tidak mungkin Dispar bertindak melanggar aturan, jadi kami mendukung langkah itu," katanya.

Tetapi Anter mengingatkan Dispar melakukan sidak secara menyeluruh dan jangan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum, jika memang menemukan ada yang tidak ikut aturan, tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

KOMENTAR