Dirjen Dukcapil: NPWP Digabung ke KTP, Semua Orang Berstatus Wajib Pajak

JAKARTA, INAKORAN
Kementerian Dalam Negeri memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di masa depan akan menjadi satu-satunya nomor yang berlaku dalam setiap pelayanan publik di Indonesia.
BACA:
Eddy Setiawan IKI, Dorong Penggunaan NIK sebagai Basis NPWP dan Pelayanan Umum lainnya
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa transisi perubahan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang belum punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2021).
Zudan menegaskan hal ini secara tidak langsung akan menjadikan semua orang berstatus sebagai wajib pajak. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," jelasnya.
Zudan memastikan meskipun nantinya semua orang berstatus wajib pajak, namun tak semuanya akan dikenakan pajak. Karena pada dasarnya, memang tidak semua orang terkena pajak.
"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya," jelasnya.
Zudan mengatakan, ketentuan di atas memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
KOMENTAR