Eddy Setiawan IKI, Dorong Penggunaan NIK sebagai Basis NPWP dan Pelayanan Umum lainnya

Hila Bame

Tuesday, 05-10-2021 | 17:20 pm

MDN
Eddy Setiawan, Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)

 

JAKARTA, INAKORAN

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 mengesahkan penggunaan identitas tunggal atau single identity number  dalam pelayanan publik. 

Langkah ini diambil untuk mencapai pelayanan publik yang akuntabel, berintegritas serta efisiensi  dalam pelayanan.  

Terbaru adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mencantumkan klausul  terkait kebijakan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam RUU HPP mencantumkan NIK KTP sebagai NPWP tertuang dalam Bab II RUU HPP.

Sementara Eddy Setiawan dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 itu bisa di integrasikan dengan semua model  pelayanan publik  di semua kementerian/ lembaga di Indonesia. 

Eddy mencontohkan nomor yang ada di pasport seharusnya menggunakan NIK. Demikian juga nomor yang yang tertera dalam ijasah mulai dari sekolah dasar hingga jenjang sarjana menggunakan angka yang ada dalam NIK.

Pencantuman NIK pada pasport demikian juga NIK pada ijasah akan memudahkan pihak imigrasi maupun kementerian pendidikan dalam mendata masyarakat Indonesia utamanya memperkecil praktik penggunaan ijasah palsu. 

Selain dua pelayanan di atas, Eddy juga menambahkan bahwa nomor yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun  pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan institusi Polri bisa menggunakan NIK.

Berdasarkan  data Kemenkeu yang disampaikan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak di Indonesia pada 2002 sebanyak 2,59 juta.

Kemudian, jumlah itu meningkat menjadi 10,65 juta pada 2008. Setelah itu, jumlah wajib pajak konsisten naik hingga mencapai 49,82 juta pada 2021, atau sekitar 18 persen dari total penduduk 270 juta.

Menggunakan NIK sebagai basis identitas pajak menurut Eddy, akan menambah jumlah wajib pajak perorangan /pembayar pajak dari  WNI maupun WNA.

Setiap NIK yang dimiliki  WNA memudahkan pemerintah memantau mereka untuk menarik pajak dari setiap objek pajak yang dikenakan.

Karena itu menurut Eddy, RUU HPP yang saat ini sedang digarap pemerintah,  beleid itu tidak hanya menimbulkan efisiensi pelayanan tapi justru akan menambah jumlah pembayar pajak perorangan. 

“Transformasi perpajakan dan Reformasi administrasi termasuk menjalankan RUU HPP yang tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan yaitu penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Pelantikan Eselon, Senin (4/10). 

Menkeu berharap transformasi perpajakan yang terus ditingkatkan akan  semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di dalam mengelola berbagai macam tugas tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama orang pribadi. 

“Jangan sampai di dalam masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan, agar reformasi administrasi perpajakan tersebut dapat berjalan lancar, reformasi IT melalui Core Tax System untuk terus dilanjutkan. Lantaran Core Tax dinilainya menjadi salah satu tulang punggung penting dalam transformasi perpajakan. 

 

KOMENTAR