Dirut BPJS Kesehatan Nilai Wajar Dapat Teguran dari Jokowi

Sifi Masdi

Friday, 19-10-2018 | 14:01 pm

MDN
Dirut BPJS Fahmi Idris [ist]                                                         
"Dalam pemahaman kami, arahan Presiden tersebut justru merupakan dukungan terhadap langkah-langkah BPJS Kesehatan untuk melakukan bauran kebijakan sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri,"

 

Jakarta, Inako

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris akhirnya angkat bicara terkait teguran Presiden Joko Widodo. Fahmi menilai teguran Presiden berkaitan dengan defisit BPJS kesehatan itu merupakan hal yang wajar.

"BPJS Kesehatan berada di bawah Presiden secara langsung. Jadi sudah sepatutnya Presiden memberikan arahan kepada direksi BPJS Kesehatan," kata Fahmi dalam pesan singkat yang disampaikan kepada media, Jumat (19/10/2018).

Relasi antara BPJS Kesehatan dan Presiden ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan: "BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden."

Fahmi pun memastikan BPJS Kesehatan akan patuh dan tunduk pada arahan Presiden. Ia menilai arahan Presiden merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap BPJS Kesehatan agar direksi BPJS Kesehatan bekerja lebih keras lagi.

"Dalam pemahaman kami, arahan Presiden tersebut justru merupakan dukungan terhadap langkah-langkah BPJS Kesehatan untuk melakukan bauran kebijakan sesuai dengan hasil keputusan rapat tingkat menteri," kata dia.

Ia memastikan BPJS Kesehatan akan meningkatkan koordinasi dengan semua stakeholder, terutama dengan kementerian kesehatan dan kementerian keuangan. Presiden Jokowi menegur Dirut BPJS Fahmi Idris dihadapan para pimpinan rumah sakit saat membuka Kongres Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di JCC, Senayan, Rabu (17/10/2018). Jokowi heran suntikan dana Rp 4,9 triliun yang diberikan pemerintah lewat APBN masih kurang untuk menutup defisit BPJS. 

 

Baca juga :


 

 

 

 

 

KOMENTAR