Ditjen Pajak Catat Baru 8,6 Wajib Pajak yang Laport SPT Hingga 25 Maret

Sifi Masdi

Monday, 25-03-2019 | 21:43 pm

MDN
Ilustrasi e-filing  pajak [ist]

Jakarta, Inako

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga Senin (25/3) pagi terdapat 8,62 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.000 SPT tahunan disampaikan WP Badan.

Meski masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir dalam sepekan, tetapi dari total yang sudah menyampaikan SPT tahunan tersebut baru 55,6% dari target pelaporan SPT tahunan yang ditetapkan DJP tahun ini. Tahun ini Ditjen Pajak menargetkan terdapat 15,5 juta wajib pajak yang akan menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat 93% atau 8,02 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT lewat e-filing.  "600.000 secara manual dan eSPT," tutur Hestu, Senin (25/3).

Tak hanya itu, pelaporan SPT sampai saat ini pun mencatat pertumbuhan sebesar 10,78% dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu yakni sebesar 7,79 juta.

Meski pelaporan SPT baru mencapai 55,6% dari target, Hestu mengatakan DJP belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Dia mengatakan, selama sistem e-filing dan pelayanan di KPP berjalan dengan lancar tidak ada keharusan untuk melakukan perpanjangan waktu.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya terus mendorong wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya.

Lebih lanjut Hestu berhadap adanya kesadaran dari wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, DJP sudah melakukan berbagai cara supaya wajib pajak segera menyampaikan SPT tahunan.

Berbagai upaya yang dilakukan DJP antara lain melakukan kampanye SPR Tahunan dan e-giling, mengirimkan email kepada wajib pajak, mendatangi kantor instansi dan perusahaan, membuka pojok pajak bahkan di hari Sabtu dan Minggu, membuka kelas pajak, merekrut ribuan relawan pajak hingga menjaga sistem e-filing tetap berjalan lancar.

"Tentunya tinggal kesadaran masyarakat wajib pajak yang menentukan level compliance perpajakan kita," tutur Hestu.

KOMENTAR