Divonis mati, Aman Abdurrahman 'Minta dieksekusi secepatnya'

Jakarta, Inako
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa berbagai kasus terorisme.
Dalam sidang Jumat (22/06), majelis hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Aman.
Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus terorisme, antara lain Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan. Begitu mendengar vonis hakim, Aman beranjak dari bangku terdakwa, kemudian bersujud. Ia tak menjawab saat hakim bertanya rencananya untuk mengajukan banding.
Puluhan polisi, baik yang bersenjata lengkap maupun berpakaian preman, mengawal Aman keluar dari gedung pengadilan.Kepada para pewarta yang menunggu di luar ruangan sidang, Aman tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Menurut Asludin Hatjani, penasehat hukumnya Aman bersikap seperti itu sebagai cerminan tidak mengakui keberadaan negara Indonesia, termasuk lembaga peradilan.Kepada wartawan, Asludin mengatakan bahwa sebelum sidang Aman Abdurrahman berpesan kepadanya untuk mengupayakan agar eksekusi mati dilaksanakan sesegera mungkin.
"Kalau sudah vonis, tolong saya diurus secepatnya eksekusi," kata Asludin mengulang perkataan Aman.Betapa pun, kata Asludin, mereka berencana membujuk Aman untuk mengajukan memori banding.
Karenanya, kendati Aman tak mempedulikan pertanyaan hakim tentang sikapnya terhadap vonis, Asludin berkata kepada hakim bahwa tim penasihat hukum akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
TAG#Terorisme, #Teroris, #Aman Abdurrahman
198732139
KOMENTAR