Doni Salmanan Dikenakan Pasal Berlapis

Sifi Masdi

Wednesday, 09-03-2022 | 14:06 pm

MDN
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Crazy Rich asala Bandung Donu Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Doni Salmanan dengan mobil mewahnya [ist]

 

"Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

 

 

Penahanan terhadap Doni Salmanan rencananya akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Dari rentetan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.


 

 

KOMENTAR