Ed Sheeren Menang Kasus Hak Cipta ‘Shape of You’

Jakarta, Inako
Penyanyi kenamaan asal Inggris Ed Sheeren menang dalam kasus hak cipta lagu ‘Shape of You.’
Dia sebelumnya dituduh oleh Sami Chokri dan Ross O’Donoghue melakukan plagiat dan mencuri frasa ‘oh why’ saat menulis lagu ‘Shape of You.’
Baca juga: Megawati: Saya merasa berterimakasih bahwa saya tidak salah, ketika saya mendeklarasikan Pak Jokowi
Dengan kemenangan tersebut, pelantun ‘Perfect’ itu berhak menerima ganti rugi sebesar 1,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 16,3 miliar.
Hakim Antony Zaracoly menegaskan, pihak yang kalah dalam pengadilan harus mengganti rugi kepada pihak yang menang.
Oleh karena itu, Sami dan Ross sebagai pihak penggugat dan kini kalah harus membayar ganti rugi kepada Ed sebagai pihak tergugat yang menang.
Tak hanya itu, hakim juga menolak anggapan keduanya yang meminta Ed membiayai hukum sendiri karena gagal memberikan dokumen.
Beberapa waktu lalu, hakim awalnya mengakui ada kesamaan pada satu bar lirik antara "Shape of You" dan "Oh Why".
Namun, kesamaan seperti itu dinilai hakim hanya awal mula untuk potensi terjadinya pelanggaran hak cipta.
TAG#Musik, #Lagu, #Hak cipta, #Pelanggaran, #Hakim
198733215
KOMENTAR