Freeport Kembali Ajukan Perpanjangan Izin Setelah  IUPK Sementara Kedaluwarsa

Sifi Masdi

Monday, 03-12-2018 | 09:00 am

MDN
PT Freeport Indonesia [ist]

Jakarta, Inako

PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara setelah kedaluwarsa. Pasalnya, IUPK Sementara itu hanya berlaku selama satu bulan, sehingga sejak 30 November 2018 lalu, masa berlaku izin bulanan itu sudah habis.

Maka normalnya, per 1 Desember 2018 ini, PTFI sudah mengantongi perpanjangan IUPK Sementara. Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin tersebut.

Namun, hingga kini, Riza mengaku bahwa PTFI belum mengantongi IUPK Sementara untuk bulan Desember ini. “Kami sudah mengajukan perpanjangan. (Sampai sekarang) belum dapat konfirmasi,” kata Riza, Minggu (2/12/2018).

Saat dikonfirmasi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM yang baru dilantik pada 21 November 2018 lalu, Yunus Saefulhak enggan berkomentar mengenai izin PTFI.

Sebab sebut  Yunus, kini sumber informasi hanya satu pintu, yakni melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Ariyono.

Yang jelas kata dia, perizinan untuk PTFI sedang diproses, dan selagi IUPK definitif belum rampung, maka perpanjangan IUPK Sementara otomatis akan diberikan.

“Saya no comment, Pak Dirjen saja yang mengumumkan, satu sumber saja.(untuk IUPK Sementara) lagi diproses, otomatis itu,” ujar Yunus.

Lebih lanjut, Bambang bilang, saat ini pihaknya masih memproses penerbitan IUPK untuk PTFI. Sayang, Bambang belum menjelaskan sudah sejauh mana proses tersebut, dan kapan IUPK tersebut bisa diterbitkan.

“IUPK sedang dalam proses ya,” kata Bambang, singkat. Penerbitan IUPK definitif untuk PTFI sendiri menjadi satu paket dalam penyelesaian proses divestasi 51,23 pesen saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Untuk pelunasan divestasi senilai 3,85 miliar dollar AS, Inalum mengaku siap membayar kapan saja setelah holding industri pertambangan BUMN mendapatkan dana dari penerbitan surat utang global sebesar 4 miliar dollar AS.

Pembayaran itu baru terjadi jika sejumlah perizinan dan penyelesaian administrasi telah rampung terlebih dulu. Selain menunggu terbitnya IUPK untuk PTFI, Inalum pun masih menunggu tuntasnya perizinan persaingan usaha atau anti-trust dari lima negara, yakni Indonesia, China, Filipina, Korea Selatan dan Jepang, dimana hingga kini, baru perizinan dari Korea Selatan dan Jepang yang telah diselesaikan.

“Iya, semuanya masih proses. Mudah-mudahanan Desember selesai,” ujar Rendi A. Witoelar, Head of Corporate Communications Inalum.

Inalum memang telah mematok target untuk bisa merampungkan proses divestasi ini paling lambat sebelum tutup tahun ini. Hal itu dipertegas oleh Presiden Joko Widodo, pada 29 November lalu, yang meminta agar divestasi ini segera dirampungkan sebelum akhir tahun 2018.


 

KOMENTAR