Gembong Curanmor Specialis Masjid Sedang Ngopi Di Rumah Tetangga, Dicokok Reserse Polda Banten

Hila Bame

Saturday, 01-02-2020 | 09:52 am

MDN

 

Banten, Inako

 

Ketika seseorang berada di tempat ibadah untuk berdoa, bisa jadi itulah saatnya berdoa mohon keselamatan jiwa raga tentu yang pertama dan keselematan anggota keluarga yang lain. 

Simak Videonya Jangan lupa "klik Subscribe and Like" 

 

Tidak lupa memohon keselamatan harta benda yang dimiliki, sebagai alat produksi entah apapun wujudnya. Namun seringkali terjadi bahkan bukan sekali saja, momentum ibadah  dijadikan kesempatan hebat oleh pegiat kejahatan. Dalam banyak kejadian motor atau pun mobil yang diparkir sekitar tempat ibadah menjadi objek kejahatan, bagi sebagian pihak.

Jika saja tempat tinggal  dan tempat ibadah tidak jauh dan bisa dijangkau dengan berjalan kaki, lakukan itu. Para Psikolog sosial mengatakan; kejahatan muncul dari niat pelakunya dan, yang kedua ada peluang terjadinya kejahatan itu terjadi. Waspada adalah kata kuncinya

Pada akhir Januari Tim Reserse Mobile ( Resmob ) Polda Banten berhasil menangkap gembong Curanmor yang menjadi buruan personel Polresta Tangerang dan Polresta Cilegon.

Gembong pencurian motor spesialis parkiran mesjid ini ditangkap saat berada di rumah salah seorang tersangka lainnya di Desa Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/1/2020) dini hari.

“Tersangka berhasil kami tangkap tanpa melakukan perlawanan saat berada di rumah HH (24), di Desa Bojong yang merupakan rekan dari saudara YA dalam menjalankan aksi curanmor,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga.

Kombes Pol Novri menjelaskan dari hasil penyelidikan, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO YA alias Nyoo. Tersangka yang menjadi buruan jajaran satreskrim Polda Banten ini diketahui tengah berada di rumah salah seorang warga di Kampung Sukaseuri, Desa Bojong.

“Atas informasi itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Yuda Purawan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka YA langsung kami amankan berikut HH untuk proses pemeriksaan. Belakangan diketahui HH terlibat dalam aksi kejahatan bersama YA,” terang Kombes Pol Novri.

Usai mengamankan kedua tersangka, Tim Resmob langsung melakukan pencarian barang bukti dengan menggeledah rumah tersangka YA di Kampung Cikored, Desa Bojong. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua unit motor Honda Beat A 1690 LA dan Honda Beat A 4161 EA serta tas kecil berisi kunci letter T.

“Untuk barang bukti motor, satu unit milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan sedangkan Honda Beat A 4161 EA merupakan hasil kejahatan. Bersama barang bukti, kedua tersangka kemudian dibawa ke mako Resmob Polda Banten, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Kombes Pol Novri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian motor di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Pandeglang. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merusak kunci motor yang ada di parkiran mesjid atau halaman rumah warga. Hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke daerah Cikeusik, Pandeglang untuk dijual ke penadah.

“Aksi terakhir dilakukan tersangka pada Kamis tanggal 26 Desember 2019 sekitar jam 18.30 WIB di parkiran Masjid Al- Faizah Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pencarian terhadap tersangka penadah,” tandas Kombes Pol Novri.

Sumber berita Wartawan Respons Cepat (WRC) Banten.
(is)

TAG#POLRI, #POLDA BANTEN, #CURANMOR

198737814

KOMENTAR