Gubernur Aceh Nonaktif Dijatuhi Hukuman Penjara 7 Tahun

Sifi Masdi

Tuesday, 09-04-2019 | 11:25 am

MDN
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf [ist]

Jakarta, Inako

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi Jakarta juga menghukum dia membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019). Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun.

Hakim Syaifuddin menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang diberikan agar Irwandi menyetujui pengusaha asal Bener Meriah menggarap proyek-proyek di kabupaten tersebut yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh. Ahmadi sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.

Selain menerima suap, hakim Syaifuddin juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi saat menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2018. Jumlah duit yang diterima Irwandi mencapai Rp 8,7 miliar dari pengusaha terkait proyek.

Vonis Irwandi Yusuf lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara, Irwandi menyatakan banding. 

"Tuntutan sampai vonis dilakukan dengan asumsi, ada yang tidak benar," kata Irwandi seusai sidang," kata dia.

KOMENTAR