Gunakan Modus Hipnotis, Pelaku Kuras Uang Korban Hingga Rp 40 Juta

Jakarta, Inako –
Tindakan kejahatan dengan menggunakan modus hipnotis kembali memakan korban. Kali ini, menimpa seorang warga Cipulir, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial DD, MM dan ST menggunakan modus hipnotis untuk memperdaya korban sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 40 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dalam aksinya, masing-masing pelaku memainkan peran berbeda-beda untuk mencapai target yang telah ditetapkan sebelum beraksi.
“Pelaku DD berperan sebagai Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang berpura-pura bertanya alamat dan mengajak korban agar mau bersedekah. Sementara pelaku MM, berperan sebagai orang tua yang meyakinkan korban agar mau menyerahkan hartanya," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Pelaku TS, kata dia, berperan sebagai orang yang mengaku-aku jadi karyawan bank dan mengajak korban untuk menarik tunai uang tabungannya.
Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Bogor dan Jakarta Timur.
"Kita masih pengembangan apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam sindikat penipuan modus hipnotis tersebut," katanya.
Menurut penutusan polisi, ketiga pelaku mengawali aksinya dengan cara membagi-bagi mata uang dolar kepada para korban. Selanjutnya, korban diajak untuk menukarkan dolar itu di sebuah bank yang lokasinya telah mereka atur.
"Pelaku ini mengaku mau membagi-bagikan uang dolar pada korban. Lalu korban diajak ke sebuah bank di kawasan Cipulir itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
TAG#Kejahatan, #Hipnotis, #Kuras uang Rp 40 juta
198736642

KOMENTAR