Hakim AS Tolak Rencana Trump Untuk Menutup Harvard Bagi Mahasiswa Internasional

JAKARTA, INAKORAN
Perintah Presiden Trump membatasi mahasiswa dari berbagai negara untuk belajar di Havard Kennedy School (HKS) mendapat protes dari berbagai pihak. Bahkan dari dalam HKS sendiri menolak keras regulasi Trump yang dianggab sebagai kemunduran dalam kebebasan sebagai ciri negara demokrasi terbesar di dunia.
Seorang hakim federal pada hari Senin (23 Juni) memblokir pemerintahan Presiden Donald Trump dari melaksanakan rencananya untuk melarang warga negara asing memasuki Amerika Serikat untuk belajar di Universitas Harvard.
BACA:
Donal Trump Umumkan Telah Serang Situs Nuklir Iran
Hakim Pengadilan Distrik AS Allison Burroughs di Boston mengeluarkan perintah yang melarang pemerintahan Trump melaksanakan upaya terbarunya untuk membatasi kemampuan Harvard menerima mahasiswa internasional di tengah meningkatnya pertikaian antara presiden dari Partai Republik tersebut dengan sekolah Ivy League yang bergengsi itu.
Perintah pendahuluan tersebut memperpanjang perintah sementara yang dikeluarkan hakim pada tanggal 5 Juni yang mencegah pemerintah menegakkan proklamasi yang ditandatangani Trump sehari sebelumnya yang mengutip masalah keamanan nasional untuk membenarkan mengapa Harvard tidak dapat lagi dipercaya untuk menerima mahasiswa internasional.
Dia memutuskan setelah pengumuman Trump pada hari Jumat bahwa pemerintahannya dapat mengumumkan kesepakatan dengan Harvard "dalam minggu depan atau lebih" untuk menyelesaikan kampanye Gedung Putih terhadap universitas tersebut, yang telah melancarkan pertempuran hukum terhadap berbagai tindakan pemerintahan terhadap sekolah tersebut.
Trump menandatangani proklamasi tersebut setelah pemerintahannya telah membekukan pendanaan miliaran dolar ke universitas tertua dan terkaya di AS, mengancam status bebas pajak Harvard, dan meluncurkan beberapa penyelidikan terhadap sekolah tersebut.
KOMENTAR