Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 Per Gram: Rabu (9/7/2025)

Jakarta, Inakoran
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 9 Juli 2025. Penurunan ini membuka peluang menarik bagi investor maupun masyarakat umum yang ingin membeli emas sebagai instrumen lindung nilai atau tabungan jangka panjang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram hari ini dibanderol Rp1.894.000, turun Rp12.000 dibandingkan harga Selasa kemarin yang berada di level Rp1.906.000.
Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp997.000, mengalami penurunan sebesar Rp6.000 dibandingkan sebelumnya.
BACA JUGA:
Rekomendasi Saham Pilihan: Rabu (9/7/2025)
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Per Gram
Dana Masuk ke ETP Kripto Tembus Rp16,9 Triliun, Bitcoin Masih Memimpin
Adapun harga emas Antam ukuran lainnya juga mengalami koreksi, berikut daftar lengkap harga emas hari ini:
Ukuran |
Harga |
0,5 gram |
Rp997.000 |
1 gram |
Rp1.894.000 |
2 gram |
Rp3.728.000 |
3 gram |
Rp5.567.000 |
5 gram |
Rp9.245.000 |
10 gram |
Rp18.435.000 |
25 gram |
Rp45.962.000 |
50 gram |
Rp91.845.000 |
100 gram |
Rp183.612.000 |
250 gram |
Rp458.765.000 |
500 gram |
Rp917.320.000 |
1.000 gram |
Rp1.834.600.000 |
Selain harga beli, harga jual kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan. Antam menetapkan harga buyback hari ini sebesar Rp1.738.000 per gram, turun Rp12.000 dari perdagangan sebelumnya.
Buyback adalah harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emas ke Antam. Nilai ini menjadi acuan penting bagi investor yang ingin mencairkan aset emasnya.
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual atau beli emas, perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, berikut rinciannya:
Buyback emas senilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong akan diberikan pada setiap transaksi.
Turunnya harga emas hari ini bisa menjadi momentum menarik untuk mulai berinvestasi, terutama bagi investor jangka panjang. Meski emas sempat mengalami fluktuasi harga, secara historis logam mulia ini tetap menjadi aset aman (safe haven) yang digemari saat ketidakpastian ekonomi meningkat.
Disclaimer:
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengecek harga terkini sebelum melakukan transaksi.
KOMENTAR