Harga Tiket Masuk Ke Objek Wisata Danau Mas Tidak Sesuai Ketentuan

Menurut sejumlah pengunjung, ada perbedaan yang besar antara harga tiket yang tercetak di karcis dengan besaran harga yang ditagih para petugas di area wisata Danau Mas.
Rejang Lebong, Inako –
Sejumlah pengunjung kawasan wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan perbedaan harga tiket yang ditarik petugas pengelola kawasan wisata tersebut.
Menurut sejumlah pengunjung, ada perbedaan yang besar antara harga tiket yang tercetak di karcis dengan besaran harga yang ditagih para petugas di area wisata Danau Mas.
"Saya datang ke DMHB hari Minggu pekan lalu naik motor bersama teman, saat masuk oleh pengelola diminta uang sebesar Rp15 ribu dan dikasih tiket masuk selembar yang merupakan karcis parkir yang nilainya Rp2.000," ujar Joni, warga Kecamatan Curup Selatan, Jumat.
Adanya perbedaan harga tiket masuk dan yang ditarik petugas DHMB tersebut, kata dia, jelas sangat merugikan dirinya dan orang lainnya, karena jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Padahal, kata dia, kawasan DHMB ini nantinya akan menjadi pusat wisata di Rejang Lebong.
Ia berharap agar pihak pengelola kawasan wisata di daerah itu menarik retribusi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Tindakan memungut biaya masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan ini terbilang perbuatan pungli dan merugikan keuangan negara dengan berkurangnya penerimaan asli daerah (PAD).
"Ini jelas akan menyebabkan kebocoran PAD, Pemkab Rejang Lebong harus menindaknya sehingga perbuatan oknum-oknum ini tidak merugikan daerah dan mengurangi minat orang untuk datang ke sini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Darmansyah mengaku belum mengetahui mengetahui adanya keluhan pengunjung di kawasan DMHB dan meminta para pengunjung ini agar membayar retribusi sesuai dengan ketentuan saja.
Untuk masuk ke DMHB, kata dia, pengunjung dikenakan retribusi untuk pengunjung dewasa sebesar Rp3.000 per orang, anak-anak Rp2.000 per orang.
Kemudian untuk parkir sebesar Rp 1.000. Jika pengunjung ditarik lebih dari ketentuan itu maka indikasinya adalah pungutan liar.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pengelola kawasan DMHB untuk mempertanyakan adanya keluhan masyarakat, dan jika terbukti akan diberikan tindakan.
Para pengunjung kawasan DMHB sendiri diminta agar berani meminta tiket masuk jika berkunjung ke daerah itu, jika ada petugas yang tidak memberikan tiket retribusi dan menarik biaya lebih dari ketentuan agar dilaporkan ke Dinas Pariwisata Rejang Lebong sehingga bisa ditindaklanjuti.
Masyarakat Tulungagung Lawan Demo Bela Tauhid Dengan Aksi Damai
Di Jawa Barat: Jokowi Garap Jalur Merah, Ma’ruf Amin Jalur Hijau
TAG#Harga tiket, #Danau Mas, #Bengkulu, #Aturan harga Tiket
198731577
KOMENTAR