Hari Ini KPU akan Tetapkan DPT

Sifi Masdi

Thursday, 15-11-2018 | 07:05 am

MDN
Ketua KPU Arief Budiman [ist]

Jakarta, Inako

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  akan menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) kedua hari ini (Kamis/15/11/2018). Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka yang akan digelar nanti malam,

"Jadi kita akan lakukan rekap dari tiap-tiap Provinsi. Ya mudah-mudahan tiap-tiap Provinsi bisa diselesaikan sehingga kita bisa melakukan rapat untuk menetapkan DPT hasil perbaikan yang kedua," kata Ketua KPU Arief Budiman, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). 

Ia mengatakan hingga hari ini beberapa Provinsi masih akan mengirimkan DPT hasil perbaikan kedua. "Jadi semua daerah laporan semua, kemudian yang sudah selesai ya itulah yang akan kami tetapkan," sambung Arief.

Sementara itu dia memastikan ada tiga kabupaten yaitu Palu, Sigi, dan Donggala yang belum bisa dilakukan perbaikan atau pemutakhiran data pemilih tetap karena terkendala administratif seperti KTP dan KK. Ia menyebut bulan Desember akan dilakukan lagi proses pemutakhiran DPT di wilayah tersebut jika kondisi telah kondusif.

"Mereka belum bisa pastikan ya. Kira-kira dibutuhkan waktu sekitar sebulan lagi. Supaya situasi tenang, daerah administrasi di sana bisa beroperasional dengan baik. Sebab saat ini beberapa daerah di sana belum bisa menjalankan tugas administrasi nya. Tugas operasional di sana juga tidak bisa. Jadi kita melakukan pemutakhiran kepada beberapa daftar pemilih itu," ungkap Arief.

KPU sebelumnya menggelar penetapan DPTHP pada 16 September 2018. Namun KPU, Bawaslu, dan partai politik bersepakat penetapan DPTHP dilakukan dalam waktu 60 hari.

Perpanjangan waktu ini dilakukan agar DPT ganda dapat kembali disisir. Selain itu, agar sistem lainnya bisa diperbaiki, seperti pencatatan sipil hingga sistem online di KPU.



 

KOMENTAR