Hari Keenam Ops Ketupat, Polresta Tangerang Putar Balik 121 Kendaraan

Hila Bame

Thursday, 30-04-2020 | 21:19 pm

MDN

 

Tangerang, Inako

 

Hari Keenam Operasi Ketupat Kalimaya 2020, Polresta Tangerang Polda Banten memaksa putar balik 121 kendaraan berpenumpang dengan tujuan Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon, yang diduga akan mudik.

 

BACA JUGA: Mulai 1 Mei Tagihan Iuran BPS Kesehatan Tak Lagi Naik dan Kembali ke Posisi Awal

 

Jokowi Bagai Sembako untuk Masyarakat Sempur Bogor

 

 

Kegiatan yang merupakan dari bagian pelaksanaan larangan mudik itu digelar pada Rabu (29/4/2020) di lokasi penyekatan Polresta Tangerang yang ada di Kabupaten Tangerang.


“Mayoritas kendaraan yang kami minta putar arah adalah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua yang sengaja memilih jalur non–tol untuk menghindari penjagaan petugas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/4/2020).


Ade menambahkan, jalur tol sudah dijaga ketat petugas sehingga kendaraan dari arah Jakarta atau sebaliknya sudah sangat dibatasi aksesnya. 

 

BACA JUGA: Pelanggaran PSBB Polresta Tangerang Hari Ke-12 Terus Menurun


Oleh karenanya, banyak pengendara terutama kendaraan pribadi mengambil inisiatif jalur non–tol. Namun, lanjut Ade, penjagaan di jalur non–tol pun turut diperketat.

Adapun perincian kendaraan yang dipaksa putar balik terdiri dari bus umum 5 unit, kendaraan roda empat 42 unit dan sepeda motor 74 unit.

Dikatakan Ade, kendaraan pribadi yang diberhentikan petugas rata–rata berisi lebih dari 4 penumpang. Tujuan para pengendara adalah Pelabuhan Merak atau akan menyeberang menuju wilayah Sumatera.


“Kami minta putar arah secara persuasif dan sekaligus memberi informasi bahwa kalau pun lolos dari penjagaan kami, tetap akan menemui penjagaan di jalur berikutnya. Sehingga ada risiko memutar lebih jauh,” terangnya.


Menurut Ade, larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID–19.


Larangan mudik mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Sedangkan untuk kereta api, larangan mudik berlaku hingga 15 Juni 2020. Untuk sektor kapal laut, larangan mudik berlaku hingga 8 Juni 2020 dan untuk sektor angkutan udara, larangan mudik diberlakukan hingga 1 Juni 2020.


Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Inakoran - Aldi WRC

KOMENTAR