Mulai 1 Mei Tagihan Iuran BPS Kesehatan Tak Lagi Naik dan Kembali ke Posisi Awal
Jakarta, Inako
Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020. Perpres itu menyatakan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
BACA JUGA: Tiga Arahan Presiden Terkait Pembiayaan BPJS Kesehatan bagi Pasien Covid-19
Setelah itu putusan MA dijatuhkan, BPJS Kesehatan pun siap melaksanakan keputusan tersebut dengan mengembalikan tagihan iuran peserta JKN-KIS per Jumat (1/5/2020).
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik: Lemahnya Tim Presiden Mengamankan Keputusan Presiden
Itu berarti iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
BACA JUGA: MA Batalkan Naik Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Keputusan MA
Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
BACA JUGA: 9.000 Warga Miskin Kota Kupang Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Kesehatan Dari Pemerintah
“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.
KOMENTAR