HF Penendang Sesajen Di Lumajang Ternyata Alumni Pesantren Ngruki Solo

Hila Bame

Sunday, 23-01-2022 | 12:00 pm

MDN
HF Pelaku Intoleransi (kiri) dan Bupati Lumajang (kanan) Foto: Kanal Youtube Lumajang TV

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Di Bantul Yogyakarta Hadfana Firdaus (HF) Pelaku Intoleran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk Polisi  DIY pada Jumat (13/1/2022).

FH diburu Polda Jatim karena menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Lumajang Jawa Timur.  

Publik menilai perbuatan menendang sesajen oleh HF itu adalah perbuatan intoleransi yang mengarah perpecahan antar sesama umat beragama dan berbangsa di Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Indonesia yang berlandaskan Pancasila mengakui kebinekaragaman suku, ras, warna kulit, bahasa daerah, adat istiadat, maupun agama yang dianut setiap warganya.

Sebelumnya,  HF pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dicokok aparat kepolisian, Polda Jawa Timur sudah menemui keluarganya di Nusa Tenggara Barat tentang keberadaan sosok intoleran itu, namun tidak membuahkan hasil.


baca:  

Flexing: Istilah Gaul untuk Orang yang Suka Pamer

 


Perbuatan intoleransi yang dipanggungkan HF adalah menendang sasajen di lokasi erupsi Gunung semeru lalu direkan melalui video dan disebarkan ke media social.

Video itupun mendadak viral, itulah awal mula perkara yang meringkuk HF.

Setelah dibekuk di Kabupaten Bantul Yogyakarta, oleh aparat diserahkan ke Polda Jatim dan sebelumnya parkir sebentar di Polres Lumajang Jatim, lokus perkara.

Bupati Lumajang menyempatkan diri menemui pelaku intoleran tersebut berikut petikan tanya jawab antara bupati dan HF yang diambil dari kanal youtube Lumajang TV.

Bupati: NTB itu kan banyak tuan guru ya…saya banyak mengenal tuan guru..

Bupati: Kenapa kok sampe berbuat begitu?

Apakah lihat di sana ada Pure tua?

HF: Saya malah ga tau kalau itu Pure. Yang saya tahu hanya ada kain hitam putih sambil terkekeh. 

Bupati: Pure itu adalah tempat ibadah umat Hindu.

Bupati: Pernah ke Bali gak?

HF: Pernah. Sambil terkekeh.

Bupati: Datang ke Lumajang kapan?

HF: Bersama rombongan relawan masjid saya nebeng gitu.

Bupati : Datang kapan gitu lho…

HF: Saya lupa.

HF : Saya tahu tentang erupsi dari teman teman, kan di Jogja saya dari Masjid ke Masjid

Bupati: Apakah tidak merasa bahwa perbuatan itu (menendang sesajen umat Hindu) akan bermasalah?

HF: Ya ga tau, saya tau setelah diangkat media.

 

Bupati: Fakultas apa di UIN?

HF: Bahasa Arab, Pendidikan Tarbiyah.

 

Bupati: Pernah di Pesantren?

HF: Ya di Solo di Almukmin Ngruki.

Bupati: Gak diajarkan misalnya ada keyakinan lain?

HF: (agak lama berpikir)… belum sampai di sana ya..mungkin kekurangan saya dalam memahami…

Bupati: SD kan sudah diajarkan Pancasila… misalnya tempat ibadah umat Islam Masjid.. klo Budha Vihara, klo Hindu Pure.. kan gitu klo Nasrani Gereja, kan ada begitu-begitu.

 

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada media di Yogyakarta, Jumat (14/1/2022), mengatakan, telah terjadi penangkapan seseorang yang dilaporkan ke Polda Jatim karena membuang sesajen di wilayah Gunung Semeru sekitar pukul 23.00 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan di jalan di area Kecamatan Banguntapan," kata Yuliyanto.

Aksi nekat pelaku yang menendang sesajen itu sengaja direkam oleh pelaku dan disebarkan di media sosial seperti Instagram dan Facebook.

Dari keterangan HF ia bukan rombongan relawan pelajar /Mahasiswa yang datang ke Lumajang.  

Terduga pelaku Intoleransi yang diketahui berinisial HF  ini terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti menambahkan pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP, tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara empat tahun," imbuhnya.

Sedangkan untuk penyebar video juga bisa terkena UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.

 

 

 

KOMENTAR