ICW Minta KPK Usut Keterlibatan Korupsi 3 Menteri Jokowi

Sifi Masdi

Tuesday, 14-05-2019 | 09:19 am

MDN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin [ist]

Jakarta, Inako

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan tiga menteri kabinet Joko Widodo dalam tiga  kasus korupsi berbeda. Tiga menteri itu adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Kalau buktinya sudah cukup, baik itu terbukti di persidangan maupun pengakuan beberapa orang harusnya bisa menjadi modal kuat untuk KPK menelusuri lebih jauh," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di kantornya, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Dugaan keterlibatan tiga menteri dalam kasus berbeda itu muncul dari proses penyidikan maupun proses persidangan. Berikut awal mula tiga nama menteri itu disebut dalam proses penanganan perkara korupsi oleh KPK:

-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Tersangka suap pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengaku mendapat duit Rp 2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Kepada penyidik, Bowo mengatakan uang itu diberikan untuk “mengamankan” Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi.

KPK telah menggeledah kantor dan rumah Enggar dalam proses penyidikan kasus ini. Enggar membantah telah memberikan duit kepada Bowo. Belakangan, Bowo berencana mengubah keterangannya soal Enggar dalam Berita Acara Pemeriksaan.

-Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin

Namanya disebut dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. Tim biro hukum KPK menyatakan Lukman menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, tersangka penyuap Romy, begitu Romahurmuziy biasa dipanggil. Lukman mengaku sudah mengembalikan duit itu ke KPK sebagai gratifikasi. Tapi KPK tetap melanjutkan proses hukum lantaran Lukman mengembalikannya setelah proses penyidikan Romy dimulai.

-Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi 

Nama Imam Nahrawi tertulis dengan jelas dalam berkas tuntutan jaksa KPK, untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini keterlibatan Imam dan asistennya, Miftahul Ulum didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.

Baik Imam maupun Ulum membantah terlibat dalam kasus itu, baik secara lisan maupun saat bersaksi dalam persidangan. Namun, jaksa menilai bantahan keduanya tidak relevan karena adanya keterangan saksi dan bukti.

ICW yakini KPK tidak akan melihat latar belakang seseorang dalam menetapkan tersangka, meskipun jabatannya menteri. Dia mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. "Kami yakin kalau KPK menetapkan orang pasti ada permulaan bukti yang cukup," katanya.

 

 

TAG#KPK, #Korupsi, #ICW, #Menteri Jokowi

161739129

KOMENTAR