ICW Tidak Setuju Usulan Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

Sifi Masdi

Wednesday, 17-10-2018 | 19:15 pm

MDN
Ilustrasi saksi pemilu di TPS [ist]
"Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam rapat pembahasan RUU Pemilu dan pada waktu itu bersepakat dana saksi merupakan tanggungjawab partai,"

 

Jakarta, Inako

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak keras usulan Komisi II DPR RI agar dana saksi dari parpol pada Pemilu 2019 ditanggung APBN.

Menanggapi usulan itu Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, dana tersebut sudah menjadi tanggungjawab partai politik. Hal itu telah disepakati saat pembicaraan mengenai RUU Pemilu pada tahun lalu.

"Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam rapat pembahasan RUU Pemilu dan pada waktu itu bersepakat dana saksi merupakan tanggungjawab partai," tutur Donal, Rabu (17/10/2018).

"Sekarang kok mencla-mencle membebankan hal tersebut kepada negara. Sehingga kami menolak keras usulan ini," lanjut dia.

Ia menilai, perubahan pendapat tersebut sebagai cara parpol menghindari tanggungjawab membiayai saksi tersebut. Di sisi lain, Donal juga melihat, anggaran tersebut sangat berpotensi untuk menjadi sumber korupsi. Pasalnya, proses pertanggungjawaban anggaran tersebut menyulitkan. Oleh sebab itu, menurut dia, instrumen pengawas pemilu dari negara seharusnya dimaksimalkan. 

Instrumen yang dimaksud seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian. "Apalagi negara sudah membangun instrumen pengawasan pemilu pada Bawaslu, petugas TPS dan petugas kepolisian. Seharusnya ini yang dimaksimalkan," jelas Donal.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik. Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi."Saksi ini penting, jangan sampai partai karena nggak mampu, sehingga enggak ada saksinya. Maka kami, Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Dana saksi tersebut, kata Amali, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).

 

Baca juga :


 

 

KOMENTAR