IKI dan Perkumpulan Masyarakat Solo Lanjutkan Kerjasama Adminduk 

Hila Bame

Saturday, 30-10-2021 | 10:21 am

MDN

 

Surakarta, INAKORAN

Ruang lingkup Administrasi kependudukan mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu identitas anak (KIA) Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Cerai hingga Akta Kematian merupakan identitas yang melekat pada manusia Indonesia sebagai warga negara yang sah.

 

Selain itu masih ada status kewarganegaraan seseorang. Terkait status kewarganegaan seseorang, Indonesia mengenal UU Kewarganegaraan No 12 Tahun 2006. 


BACA:

99,98% Anak-anak Kab Karanganyar Memiliki Akta Lahir

 


Sementara untuk mengatur administrasi kependudukan, Indonesia mengenal UU administrasi Kependudukan  yaitu; 

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

 

Pada level implementasi kedua UU tersebut,  ternyata pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Lembaga swadaya masyarakat, komunitas lokal dan media massa perlu berpadu daya untuk mewujudkan ruh kedua UU tersebut.

 

Institut Kewarganegaraan Indonesia(IKI)  mengambil peran advokasi dan fasilitasi administrasi kependudukan (Adminduk) sejak 15 tahun lalu tepatnya 11 Agustus 2006.

 

Perkumpulan Masyarakat Solo

Hari sabtu 23 Oktober 2021, bertempat di Gedung Perkumpulan Masyarakat Solo (PMS), Penelitian senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Mahendra Kusumaputra, diterima oleh jajaran pengurus PMS yang diwakili oleh Ketua Umum:

Bapak Wymbo Widjaksono, Wakil Ketua Umum: Bapak Sumartono Hadinoto, Sekretaris Umum: Ibu Idayanti Santoso dan Ketua Dewan Pengawas: Bapak Budhi Moeljono serta beberapa pengurus lainnya.

 

Pertemuan ini dapat dikatakan semacam acara reuni mengenang kembali kolaborasi pendiri IKI dengan PMS.

Jalinan kerjasama IKI dengan PMS sudah dilakukan jauh-jauh tahun sebelum IKI berdiri pada tanggal 11 Agustus 2006, tetap beberapa hari setelah disahkannya UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.


BACA:  

IKI Membantu Warga Tionghoa Sragen Mendapatkan Dokumen Kependudukan 

 


Perkenalan dan kolaborasi pendiri IKI dengan PMS diawali dengan pembentukan Tim Penyelesaian Permasalahan Pewarganegara Cina (TP4C) tahun 1992.

TP4C Pusat dibantu oleh TP4C Solo yang sebagian besar adalah pengurus PMS, bertempat di Gedung Pertemuan PMS Jalan Ir. H. Juanda No. 47 melakukan pelayanan satu atap bagi saudara-saudara keturunan Tionghoa yang saat itu bertempat tinggal di daerah Surakarta dan sekitarnya.

BACA: 

Pelayanan satu atap bagi pemohon kewarganegaraan saudara-saudara keturunan Tionghoa yang akibat politik masa lalu terabaikan status kewarganegaraannya.

Pelayanan satu atap yang melibatkan unsur muspida, Imigrasi, Dispenda, Kejaksaan dan Pengadilan berhasil memberikan status Warganegara Indonesia kepada 1.745 saudara-saudara keturunan Tionghoa yang bertempat tinggal di Surakarta dan sekitarnya.

 

Kali ini IKI mengajak PMS untuk berkolaborasi membantu saudara-saudara dari kelompok masyarakat marginal rentan administrasi kependudukan (adminduk) termasuk kelompok masyarakat difable.

 

Kelompok masyarakat marginal meliputi anak-anak di panti asuhan, anak-anak jalanan dan anak-anak yang hidup dengan orang tua di kolong-kolong jembatan dan tanah-tanah tidak layak huni serta orang-orang tua yang hidup di panti werdha.

 

Kedua kelompok masyarakat ini dimasukkan dalam kelompok masyarakat yang rentan adminduk. Ketidakmilikan adminduk untuk masyarakat kelompok ini terjadi dengan berbagai macam alasan dengan berbagai macam kehidupan yang dialaminya.

 

Dengan tidak memiliki dokumen adminduk, mereka menjadi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, bahkan terutama anak-anak dan remaja menjadi sasaran empuk kejahatan perdagangan manusia (human traffiking).

Tahap pertama kerjasama IKI dan PMS akan dimulai dengan pembuatan adminduk bagi anak-anak panti asuhan di bawah binaan PMS.

Dengan memiliki dokumen adminduk, anak-anak tersebut akan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS dengan bantuan iuran dari Dinas Sosial. Selanjutnya program kerjasama ini diharapkan dapat terus menjangkau kelompok masyarakat marginal dan difabel di Kota Solo dan sekitarnya.

 

 

TAG#IKI, #PMS, #ADMINDUK, #DUKCAPIL

190232162

KOMENTAR