IKI Siap Bantu Warga yang Sulit Dapatkan Akta Kelahiran

Jakarta, Inako
Salah satu persoalan yang masih yang dihadapi oleh bangsa ini adalah kesulitan sebagian besar warga yang tidak mampu untuk mendapatkan akta kelahiran. Pembebanan biaya yang tinggi saat mengurus akta kelahiran membuat mereka enggan untuk mengurus akta kelahiran. Padahal sejatinya akta kelahiran gratis.
.jpg)
BACA JUGA: IKI Gandeng Dinas Dukcapil DKI Jakarta Urus Akta Kelahiran Pemulung
“Aku kena tipu 250 ribu waktu bikin akta kelahiran. Dan sampe sekarang ga muncul juga wujud akta nya ” kata relawan Bogor, Yenny Idris yang sudah bekerja sama dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) beberapa waktu lalu.
“ Aku mengajukan diri jadi relawan karena aku ga mau ada yang alami penipuan seperti aku lagi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Info Harga Emas Hari Ini, 8 Maret 2021
Berangkat dari kondisi seperti itu IKI berusaha untuk melakukan sinergi dengan berbagai kelompok komunitas agama, relawan, dan juga Dinas Dukcapil untuk membantu warga yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen negara seperti akta kelahiran.
Beberapa waktu lalu IKI menjalin kerja sama dengan Relawan dari Kota Bogor yang berasal dari berbagai komunitas, dan salah satunya adalah relawan Vidi Puspita. Di hadapan para relawan tersebut, peneliti IKI yang diwakili Swandy Sihotang dan Eddy Setiawan memberikan pemaparan singkat tentang pentingnya akta kelahiran dan bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat membuat akta kelahiran.
BACA JUGA: Presiden Baru Barcelona Joan Laporta Melihat Signal Lionel Messi Bertahan di Barcelona
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam salah satu amar putusan MK No. 18 Tahun 2013 disebutkan, administrasi kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran, sangat penting bagi penduduk, karena dengan akta kelahiran penduduk akan memperoleh dokumen kependudukan yang dapat menjadi bukti yang sempurna sebagai sebuah akta autentik, yang menjadi bukti jati diri seseorang, hubungan seseorang dengan keluarganya yang akan memiliki rentetan akibat hukum baik tanggung jawab perdata orang tua kepada anak, maupun hak waris seseorang.
KOMENTAR