Ini Alasan MK Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dilaksanakan Kamis 27 Juni

Jakarta, Inako
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan lebih awal dari jadwal semula yakni Jumat (28/6) karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi. Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni mulai jam 12.30 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres pada Kamis 27 Juni, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
"Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim," sebutnya.
Pada hari ini 9 hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH disebut Fajar akan berlangsung hingga Rabu (26/6).
"Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai dengan Rabu, sampai menjelang putusan itu diucapkan. Bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," kata dia.
Sementara surat pemberitahuan jadwal sidang putusan gugatan Pilpres sudah dikirimkan ke pihak pemohon yakni Prabowo-Sandiaga, pihak termohon yaitu KPU, tim Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dan Bawaslu.
"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak. Artinya tidak sekonyong-konyong kemudian MK siap hari ini kemudian MK menggelar sidang hari ini juga. Tidak bisa begitu karena ini hukum acara, para pihak sudah diberitahukan secara patut siang tadi artinya hari ini sudah terinformasikan melalui surat itu bahwa para pihak sudah mengetahui dan akan hadir pada tanggal 27 Juni," papar Fajar.
TAG#Sengketa Pilpres, #Mahkamah Konstitusi, #Hasil Gugatan, #Pembacaan Keputusan
198734636
KOMENTAR