Ini Harapan BEI Terkait RUU Pasar Modal Masuk Prolegnas

Sifi Masdi

Friday, 28-06-2019 | 21:20 pm

MDN
Bursa Efek Indonesia [ist]

Jakarta, Inako

Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap undang-undang pasar modal dapat memperluas definisi industri keuangan. Seperti diketahui, saat ini RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menyatakan undang-undang pasar modal sudah berlaku cukup lama yakni dari 1995 sehingga perlu direvisi. 

"Dalam aturan yang baru nanti diharapkan bisa memperluas definisi industri keuangan dan siapa yang bisa transaksi di bursa," kata Laksono saat ditemui di BEI, Jumat (28/6).

Sebab menurut Laksono hingga saat ini hanya anggota bursa yang bisa transaksi di BEI. Padahal di luar itu ada Pasar Perdagangan Alternatif (PPA) yang belum memiliki payung hukum dan perlindungan yang minim bagi nasabah.

Perdagangan produk kontrak derivatif yang ditransaksikan di luar bursa marak dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar, baik oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) serta diawasi oleh Bappebti.

Sebelumnya Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, bursa telah melakukan sejumlah upaya agar bisa menjangkau transaksi di luar pasar bursa.

"Dalam hal ini bursa mendorong Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menjadi penyelenggara pasar alternatif atau resmi tercatat sebagai central counterparty (CCP)," ujarnya.

Jadi KPEI tidak hanya transaksi efek bersifat utang dan sukuk saja tapi juga instrumen lain di luar bursa atawa over the counter (OTC), termasuk OTC derivatif yang akan diawasi.


 

KOMENTAR