Ini Jawaban Lengkap Bawaslu Terhadap Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Sifi Masdi

Wednesday, 19-06-2019 | 06:03 am

MDN
Ketua Bawaslu Abhan [ist]

Jakarta, Inako

Bawaslu memberikan tanggapan atas gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019). Sejumlah gugatan yang mengarah ke Bawaslu pun ditepisnya. Bawaslu menjawab sejumlah gugatan mulai posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah hingga pose 1 jari Menko Luhut sebagaimana tertuang dalam gugatan Prabowo-Sandi.

Berikut rangkuman jawaban Bawaslu dalam sidang MK:
1. Bawaslu Paparkan Kinerjanya ke Kubu Prabowo-Sandi

Bawaslu memaparkan kinerjanya dalam sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Sejumlah kegiatan dipaparkan Bawaslu, mulai menyiapkan aturan hingga melakukan penindakan.

Bawaslu menambahkan, juga sudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terdapat 25 kasus di kabupaten/kota yang kena OTT oleh Bawaslu terkait pidana pemilu.

"Bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan, terdapat peserta pemilu dan tim pemenangan yang tertangkap tangan oleh pengawas pemilu karena diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pilihannya. Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama pihak kepolisian. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga 16 April 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

2. Bawaslu Sebut Kasus Kapolsek Pasirwangi Garut Tak Melanggar

Kubu Prabowo-Sandiaga Uno membawa kasus Kapolsek Pasirwangi, Garut, dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Bawaslu, selaku pihak turut hadir di sidang gugatan Pilpres 2019, menganggap kasus Kapolsek Pasirwangi sudah clear.

"Bahwa setelah dilakukannya proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut berkesimpulan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

3. Bawaslu Jawab Gugatan Prabowo soal Jokowi Manfaatkan BUMN

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menuding Jokowi melakukan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Namun Bawaslu selaku pengawas pemilu memastikan tak ada laporan sebagaimana tudingan yang dibuat kubu Paslon 02.

Adapun kegiatan yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandi ialah:
1. Jokowi mendapatkan dukungan dalam acara silaturahmi nasional kepala desa di Stadion Tennis Indoor, Jakarta
2. Pameran mobil jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode
3. Menteri Perindustrian dalam acara penyaluran CSR PT Surveyor Indonesia mengajak ibu-ibu yang hadir dalam acara tersebut untuk meneriakkan Jokowi Presiden.

"Dapat diterangkan bahwa ketiga kegiatan tersebut pada dasarnya tidak ada surat pemberitahuan sebagai kegiatan kampanye yang disampaikan kepada pengawas pemilu tingkat provinsi, pengawas pemilu tingkat kab/kota, dan pengawas pemilu tingkat Kecamatan. Selain itu, tidak ada laporan berkaitan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh peserta pemilu, pemantau pemilu, dan masyarakat umum kepada pengawas pemilu tingkat provinsi, pengawas pemilu tingkat kab/kota, pengawas pemilu tingkat kecamatan," ungkap Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

4. Bawaslu Jelaskan ke Kubu Prabowo soal Posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Bawaslu memberi tanggapan atas gugatan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) soal status cawapres Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN. Bawaslu ternyata pernah meloloskan caleg Gerindra yang bekerja di anak perusahaan BUMN.

"Bahwa berkenaan dengan syarat calon dengan status karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE, dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di sidang MK, Selasa (18/6/2019).

5. Soal Pose 1 Jari Menko Luhut, Bawaslu Anggap Tak Ada Pelanggaran

Bawaslu dalam paparan terkait gugatan hasil Pilpres 2019 menjelaskan penanganan terhadap aduan terkait kasus pemilu. Bawaslu memaparkan dua laporan yang ditangani, yakni pose 2 jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pose 1 jari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan laporan terkait Anies Baswedan diterima terkait peristiwa pose salam 2 jari pada acara Konferensi Nasional Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanggal 17 Desember 2018.

"Anies Baswedan PhD bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam yang sudah biasa dilakukan untuk menunjukkan identitas klub sepakbola Persija Jakarta atau merupakan salam literasi, sehingga hal tersebut tidak dapat dinegasikan tindakan yang menguntungkan atau merugikan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam jawaban menanggapi gugatan hasil pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (18/6/2019). 

6. BW Singgung ILC dan Reuni 212 Tak Diliput, Bawaslu: Tak Ada Laporan

Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyinggung kebebasan pers dalam sidang gugatan Pilpres 2019. Tim Prabowo mengulas soal hilangnya tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One dan tak diliputnya berita Reuni 212.

Menurut Bawaslu, hal tersebut bukanlah bentuk kecurangan apalagi pelanggaran pemilu. Terlebih hal itu juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.

"Pemohon dalam permohonannya huruf F angka 1 dan angka 2 mendalilkan bahwa berita reuni 212 tidak diliput oleh media massa dan tayangan Indonesia Lawyers Club tidak ditayangkan sampai waktu yang tidak terbatas merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap media dan pers," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019). 


 

 

KOMENTAR