Ini Penjelasan BPOM Kopi Cap Luwak yang Mudah Terbakar

Sifi Masdi

Wednesday, 03-10-2018 | 17:32 pm

MDN
Ilustrasi Kopi  Luwak [ist]

 

“BPOM memastikan Kopi Luwak memiliki standar keamanan.”

 

Jakarta, Inako

Beberapa hari belakangan telah viral video mengenai serbuk produk kopi cap luwak yang terkesan mudah terbakar ketika dipicu sedikit api.

Sebagian warganet yang melihat hal tersebut kemudian berkesimpulan ada yang tidak beres dengan produk kopi dalam kemasan itu, bahkan disebut mengandung bubuk mesiu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) melalui keterangan resminya menjelaskan, kopi cap luwak dalam video yang viral telah dipastikan standar mutu keamanannya. BPOM juga telah memberikan nomor izin edar sebagai tanda bahwa produk tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.

"Berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan," demikian keterangan BPOM dalam laman resminya, pom.go.id, Minggu (30/9/2018).

Mengenai anggapan kopi cap luwak mudah terbakar, BPOM menyebut hal itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk. Sesuatu dalam bentuk serbuk memiliki karakter ringan dan berpartikel halus, juga mengandung minyak dan kadar air yang rendah, sehingga membuatnya mudah terbakar dan menyala.

Sebelum ramai video kopi cap luwak ini, BPOM juga telah menerangkan tentang produk pangan yang memiliki rantai karbon atau ikatan antar atom karbon, kadar air rendah, terutama yang bentuknya tipis dan berpori, dapat terbakar jika disulut dengan api. Sehingga, dalam hal ini, tidak hanya kopi cap luwak yang mudah terbakar.

"Di sekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk, cabai bubuk, kopi instan, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, serta kentang. Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi," tambah BPOM.

Guna memastikan sebuah produk aman dikonsumsi atau tidak, BPOM mengajak masyarakat melakukan cek KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. 

Sebelum membeli sebuah produk, pastikan kemasannya dalam kondisi baik, lihat informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa seperti yang tercantum di kemasan.


 

 

TAG#Kopi, #Kopi Luwak, #BPOM

161720218

KOMENTAR