Ini Respon GOTO Terkait Tuntutan THR dari Driver Ojol

Sifi Masdi

Wednesday, 19-02-2025 | 08:27 am

MDN
Ilustrasi demom driver Ojol Gojek [ist]

 

 

 

Jakarta, Inakoran

Pengemudi ojek online (ojol) menuntut mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari aplikator PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Melalu manajemen, pihak GOTO pun memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut.

 

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations PT GoTo Tbk, mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas masalah THR.

 

"Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, memastikan mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka," ujar Ade dalam pernyataan yang dipublikasikan, Selasa (18//2/2025).

 

Lewat pernyataan GOTO berniat untuk berperan aktif dalam mendukung para mitra pengemudi, terutama menjelang perayaan Idul Fitri. Gojek juga mengklaim telah meluncurkan berbagai program, termasuk Paket Sembako Bazar Swadaya, sebagai upaya untuk mendukung mitra driver selama bulan Ramadan.

 

Sebagai perusahaan teknologi, Gojek tidak hanya fokus pada kesejahteraan mitra pengemudi, tetapi juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan menarik lebih banyak pelanggan ke dalam ekosistemnya. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah memberikan saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022. Inisiatif ini memungkinkan banyak mitra untuk menjadi pemegang saham GoTo dan merasakan manfaat ekonomi seiring pertumbuhan perusahaan.

 


BACA JUGA:

Rekomendasi Saham Pilihan: Rabu (19/2/2025)

Harga Minyak Stabil: Dampak Perundingan Damai Rusia-Ukraina

EXCL akan Bagi Dividen Sebelum Merger dengan FREN


 

"Sejak berdiri, komitmen kami tidak berubah, misi kami adalah untuk memberikan dampak positif bagi ekosistem kami salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi," tegas Ade.

 

Di sisi lain, ratusan pengemudi online menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (17/2/ 2025). Demonstrasi ini membawa sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan, termasuk kepastian mengenai THR. Para pengemudi online meminta kejelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa perusahaan aplikasi membayar THR kepada mereka.

 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menekankan pentingnya peraturan yang lebih ketat terkait THR untuk pengemudi online. "Kami terus menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan yang akan membuat peraturan THR bagi ojol, taksol, dan kurir," katanya.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja tetap. Dalam konteks ini, pengemudi online tidak dianggap sebagai pekerja tetap, melainkan sebagai mitra dalam hubungan kerja kemitraan. Hal ini membuat mereka tidak berhak atas THR secara otomatis.

 

Pada Hari Raya Idul Fitri 2024, Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan agar aplikator memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online. Namun, imbauan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga banyak pengemudi yang merasa terabaikan.

 

Lily Pujiati menegaskan bahwa ketentuan THR seharusnya dibuat agar berlaku untuk para pengemudi online. SPAI meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang menetapkan hubungan pengemudi online dengan perusahaan sebagai perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para mitra pengemudi.

 

 

KOMENTAR