Ini Saran Dukcapil Untuk Nama Anak Agar Mudah Urus Dokumen

JAKARTA, INAKORAN
Kolom nama di KK, KIA dan akta lahir selanjutnya akan digunakan untuk ijazah, paspor.
Seandainya nama terlalu panjang menyulitkan pada tahap selanjutnya karena itu kami menyarankan warga untuk memberi nama anak singkat saja, demikian tangggapan Zudan Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada media, (5/10) menanggapi keluhan warga dari Tuban Jawa Timur yang memberi nama anak dengan 19 kata.
BACA:
Menlu Jepang Toshimitsu Motegi Meminta Qatar Dukung Evakuasi Warga Afghanistan
Sebelumnya diberitakan nama anak terlampau panjang sehingga menyulitkan pembuatan akta kelahiran. Nama anak tersebut adalah;
Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthus Khosala Sura Talenta : 19 kata.
Dalam teknis administrasi kependudukan akan sulit dilakukan jika memiliki nama yang sangat panjang, lanjut Zudan.
BACA:
Portugal Kontra Qatar 10 Oktober 2021
Hingga saat ini memang belum ada aturan tentang banyak kata dalam nama seseorang dan ini sedang dibuatkan aturannya oleh Dukcapil.
Meski belum ada aturan resmi dan dinamika masyarakat yang terus berkembang maka mengikuti pedoman berikut:
Nama tidak memakai simbol. Kecuali huruf saja. Tidak pakai alias misalnya Rohmat alias Rohimin. Hal ini memicu kebingunan pada masa mendatang.
Selain itu nama tidak boleh disingkat misalnya Muhamad disingkat M saja. Pemberian nama anak sebaiknya mudah dieja dan diingat.
Nama akan berpengaruh pada layanan lainnya seperti SIM, KTP-el, STNK, BPJS,NPWP, Ijazah,Sertifikat tanah, rekening bank dan seterusmya.
Dalam sistem aplikasi administrasi kependudukan (SIAK) nama maksimal 55 huruf.
TAG#BAYI19KATA, #NAMA BAYI AKTA KELAHIRAN, #DUKCAPIL
198735691
KOMENTAR