Ini Saran Pihak TPST Bantargebang Setelah Warga Blokade TPA Burangkeng

Sifi Masdi

Saturday, 09-03-2019 | 17:31 pm

MDN
TPST Bantargebang [ist]

Bekasi, Inako

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Bantargebang pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sudah memberikan saran ke pengelola TPA Burangkeng.

Selain itu, Asep menyebut pihaknya tak bisa menerima kiriman sampah dari Kabupaten Bekasi karena belum ada kerja sama. Hal ini menyusul adanya penutupan TPA Burangkeng di Kecamatan Setu oleh penduduk setempat.

"Bagaimana mau bantu, sampah DKI saja tidak tertangani, apalagi sampah wilayah lain," kata Asep di Bekasi, Jumat (8/3/2019).

Ia mengatakan, saban hari TPST Bantargebang menerima kiriman sampah warga DKI sebanyak 7.500 ton. Adapun kondisi tempat pembuangan akhir di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tersebut telah melebihi kapasitas daya tampung.

"Bantargebang sudah mau mendekati maximum capacity dua tahun lagi," kata Asep.

Selain faktor itu, kata dia, pemerintah DKI Jakarta dengan Kabupaten Bekasi belum memiliki perjanjian kerja sama perihal penanganan sampah. "Itu harus ke Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) dulu untuk koordinasi," ujar Asep lagi.

Meski demikian, Asep tak lepas tangan pada persoalan sampah di TPA Burangkeng. Asep mengaku telah memberikan saran kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengenai masalah penutupan TPA di sana oleh warga setempat.

"Itu warga sebenarnya butuh diperhatikan, kasih kompensasi. Kan sudah menjadi kewajiban kita juga," kata Asep.

TPST Bantargebang juga sempat diblokade oleh warga setempat beberapa waktu lalu ketika take over dari swasta yaitu PT. Godang Tua Jaya. Walhasil, Gubernur DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menaikkan nilai kompensasi bau sampah dari Rp 300 ribu menjadi Rp 900 ribu pertiga bulan.

Adapun jumlah penerima kompensasi bau sampah TPST Bantargebang sebanyak 18 ribu keluarga tersebar di Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketing Udik. Kompensasi tersebut diberikan melalui kas daerah Pemerintah Kota Bekasi lalu disalurkan ke rekening penerima masing-masing di Bantargebang.

TPA Burangkeng diblokade warga setempat sejak Senin lalu, 4 Maret 2019. Walhasil, aktivitas di tempat pembuangan akhir tersebut lumpuh total. Dampaknya, terjadi penumpukan sampah baik di lingkungan penduduk maupun pasar tradisional. Warga menuntut adanya kompensasi bau sampah, serta perbaikan infrastruktur dengan keberadaan TPA tersebut sejak 22 tahun silam.



 

KOMENTAR