Ini Tanggapan Pengamat Pajak Atas Pernyataan Prabowo Soal Tax Ratio 16%

Sifi Masdi

Saturday, 19-01-2019 | 14:23 pm

MDN
Capres Prabowo Subianto [ist]

Jakarta, Inako

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menguji rasionalitas kenaikan rasio perpajakan (tax ratio) yang disampaikan Calon Presiden No 02 Prabowo Subianto dalam debat Capres - Cawapres Kamis malam, 17 Januari 2019.

Dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, Yustinus mencermati istilah tax ratio muncul sekurangnya dua kali dari Prabowo dan diajukan sebagai solusi untuk menaikkan gaji PNS dan aparat penegak hukum agar tidak korupsi lagi.

Yustinus menjelaskan, kenaikan tax ratio memang menjadi tanggung jawab pemerintah karena untuk dapat mencapai tujuan pembangunan yang optimal, setidaknya dibutuhkan level tax ratio 16 persen.

Dia menuturkan, angka tersebut memang benar. Kalau dicek di Visi Misi Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta tahun 2014, mereka juga mengusulkan angka ini. Jadi saat ini baik pasangan Jokowi-Makruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Uno sudah selayaknya memberi perhatian pada perbaikan sistem perpajakan agar kita mampu mencapai level optimal untuk pembangunan.

"Yang patut dicermati adalah menjadikan kenaikan tax ratio sebagai solusi jangka pendek karena akan digunakan untuk mengatasi akar permasalahan korupsi, yakni gaji PNS dan aparat penegak hukum yang dianggap masih rendah. Logika sederhana, pemerintah ingin menarik pajak lebih besar dari rakyat, untuk membiayai para aparatur negara yang tugasnya melayani kepentingan rakyat," ujar Yustinus.

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Istilah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak.

Meski demikian, lanjut Yustinus, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak, dan lain-lain.

Tax ratio Indonesia 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam). Dalam arti luas, tax ratio berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

Pendapatan negara (pajak, bea cukai dan PNBP) pada 2014 sebesar Rp1.386 triliun, lalu Rp1.341 triliun (2015), Rp1.349 triliun (2016), Rp1.439 triliun (2017), dan Rp1.664 triliun (2018). Pendapatan negara 2018 terhadap 2014 naik Rp278 triliun atau 20 persen.

"Itu sudah kemampuan optimal kita selama empat tahun, di tengah stagnasi pertumbuhan ekonomi, pemberian amnesti pajak, moderasi strategi pemungutan, dan pemberian insentif. Padahal Pemerintah telah memberikan tax expenditure atau belanja pajak sebagai insentif sebesar Rp154 triliun di 201. Pada level ini saja masih timbul problem di lapangan karena pelaku usaha kadang mengeluh tentang beban pajak," ujar Yustinus.

Lalu, jika tax ratio menjadi 16 persen, ia mempertanyakan berapa kenaikan pendapatan pajak yang harus dicapai. PDB 2018 kurang lebih Rp14.745 triliun, sehingga kenaikan tax ratio ke 16 persen (naik 4,5 persen dari tax ratio 2018 sebesar 11,5 persen) adalah Rp663 triliun atau 48 persen dari pendapatan negara di 2014.

"Mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018 yang sebesar 20%, tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha?," kata Yustinus.

 

 

KOMENTAR