Jadi Buruh Migran, Sebab Perceraian di Blitar

Blitar, Inako –
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Blitar, Jawa Timur disinyalir disebabkan karena salah satu dari pasangan suami istri berprofesi sebagai tenaga kerja Indoensia/tenaga kerja wanita (TKI/TKW).
Data terakhir tahun 2018 menunjukan, angka perceraian di daerah itu mencapai 1.891 kasus dalam tujuh bulan terakhir (Januari-Juli 2018).
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Blitar merasa prihatin karena pernikahan yang adalah ikatan suci antara seorang lelaki dan perempuan, pada akhirnya berantakan karena persoalan kerja.
"Tentu kami merasa prihatin melihat fenomena itu (angka perceraian), karena pernikahan adalah ikatan suci" katanya Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Salah satu penyebab perceraian, kata Jamil, adalah buruh migran (TKI/TKW). Berpisahnya pasutri karena alasan mata pencaharian justru memunculkan motif perceraian. Hubungan jarak jauh membuka celah hadirnya orang ketiga, yakni suami menyimpan wanita idaman lain (WIL) dan istri memiliki pria idaman lain (PIL). Sementara perkawinan, kata Jamil, adalah sunatulloh yang bertujuan menggapai ketentraman dan ketenangan hidup.

Dia berharap pekerjaan buruh migran cukup menjadi tupoksi laki-laki. Seorang istri lebih baik berada rumah, mengurus anak sekaligus menjaga harta suami.
"Yang jadi buruh migran lebih baik suami saja. Istri dirumah saja," ujarnya.
Namun jika tidak bisa dielakkan, istri menjadi buruh migran dengan alasan memperbaiki ekonomi, bekal keterampilan dan keagamaan, menurut Jamil, harus dikuati. Sebab akan menjadi salah satu benteng keutuhan rumah tangga.
Jamil juga menambahkan, bersama Kemenag, Dinas Sosial dan instansi terkait MUI siap melakukan upaya menekan angka perceraian. Sosialisasi ke masyarakat perlu lebih digencarkan. Di sisi lain MUI juga rutin memberi pembekalan kepada calon pengantin. "Termasuk kerja sama dengan lembaga sekolah untuk memberi pembekalan soal pernikahan dan rumah tangga," katanya.
TAG#Perceraian, #Blitar, #Jatim, #TKI/TKW
198733910
KOMENTAR