JK Akui Kasih Lahan 220.000 Ha Tanah kepada Prabowo di Kaltim

Jakarta, Inako
Kepemilikan ribuan hektare lahan di Kalimantan oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dianggap tak menyalahgunakan aturan.
Adapun izin penggunaan lahan atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu bahkan diteken oleh Jusuf Kalla ketika masih menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2004-2009.
"Pak Prabowo memang menguasai. Tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Kepemilikan lahan Prabowo Subianto sempat disinggung calon presiden nomor urut 01 Joko WIdodo (Jokowi) dalam debat kedua di Jakarta, Ahad (17/2/2019). Prabowo disebut memiliki lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Aceh seluas masing-masing 220.000 hektare dan 120.000 hektare.
JK menyebut, tanah berstatus hak guna usaha (HGU) itu dibeli oleh mantan Danjen Kopassus itu seharga US$ 150 juta. Tanah yang dibeli Prabowo dibeli tepat 2 minggu setelah JK dilantik sebagai wakil presiden. "Itu yang dibeli kredit macet," tegas Wapres.
JK hanya menyampaikan kepemilikan tanah Prabowo di Kalimantan. Bagaimana dengan lahan Prabowo di Aceh? JK pun tak banyak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tau detailnya. Tapi kombatan itu punya perjanjian kebijakan, untuk mengambil lahan kombatan," jelasnya.
TAG#Pilpres 2019, #Penguasaan Lahan, #HGU, #Prabowo Subianto
198734959
KOMENTAR