Jokowi Buat Aturan Baru, Gibran Tidak Wajib Mundur dari Jabatannya sebagai Wali Kota

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya sekalipun maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Gibran maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto di Pilpres nanti.
Berdasarkan aturan baru yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo, seorang wali kota diizinkan maju di Pilpres tanpa adanya kewajiban untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 53 Tahun 2003 ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 21 November 2023.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Bertemu Romo Magnis Bahas Moral Bangsa hingga Suara Rakyat Kecil
Pasal 18 Ayat 1 peraturan ini menyebut pejabat negara yang maju sebagai Capres atau Cawapres harus mengundurkan diri, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan angggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Perpres itu juga mengatur menteri dan pejabat yang setingkat menteri. Berdasarkan Pasal 18 A Ayat 1A, menteri dan setingkat menteri harus mendapatkan persetujuan dan izin dari presiden jika maju di Pilpres.
KOMENTAR