Jokowi Serahkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Sifi Masdi

Wednesday, 31-10-2018 | 14:04 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan penyerahan sertifikat kompetensi kepada perwakilan dari 12.000 tenaga kerja konstruksi se-Indonesia yang diwakili oleh 10.000 tenaga kerja.

Penyerahan itu dilakukan di acara Indonesia Infrastructure Week, JI-Expo Kemayoran, Rabu (31/10).

Sekadar tahu saja, dalam acara ini, sertifikat diberikan kepada 3.000 tenaga ahli dan 9.000 tenaga operator dan teknis/analis dari seluruh Indonesia. Para tenaga tersebut terdiri dari 1.500 tenaga ahli, 1.600 teknisi/analis dan 6.000 operator.

Sertifikasi ini menjadi penting karena sesuai amanat UU No 2 Tahun 2017 yang menyatakan, setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Bagi pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja sertifikat, kalau tidak akan dikenakan sanksi mulai dari denda administratif  sampai penghentian sementara kegiatan layanan.

Sebagai diketahui, jumlah tersebut agar kerja konstruksi bersertifikat saat ini masih belum memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur. Sebab untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dibutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing.

Dari total 8,14 juta tenaga kerja, tenaga kerja konstruksi hanya sekitar 10% dari jumlah itu. Untuk itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk memegang komitmennya untuk menegakkan ketegasan hukum.

"Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap kerjaannya," kata Basuki.

 

KOMENTAR