Jokowi Teken PP Pencegahan Tindakan Terorisme

Sifi Masdi

Sunday, 24-11-2019 | 22:04 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019. PP itu diberi nama 'Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan'. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme. Dalam PP tersebut diatur soal langkah-langkah mencegah terorisme.

Lalu, siapa saja orang-orang dapat disebut rentan terpapar paham radikal terorisme? Dalam ayat 2 disebutkan:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

Untuk mencegah paham radikal meluas, perlu dilakukan kontraradikalisasi secara langsung atau tidak langsung melalui kontranarasi, kontrapropaganda, atau kontra-ideologi.

 

KOMENTAR