Jusuf Kalla Sebut Jokowi dan Megawati Dukung Uji Materi Jabatan Wapres di MK

Sifi Masdi

Friday, 27-07-2018 | 15:13 pm

MDN
Wakil Presiden Jusuf Kalla [ist]

Jakarta, Inako

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (Jk) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri merupakan salah satu dari mereka yang mendorong dirinya untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi pasal yang mengatur mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya tentunya saya tidak akan maju tanpa suatu pembicaraan-pembicaraan sebelumnya (dengan Jokowi dan Megawati)," ujar Jusuf Kalla dalam wawancara  di salah satu  stasiun televisi nasional, Kamis (26/7/2018) malam.

"Sejak dulu, Ibu Mega memang mendukung saya, meminta saya untuk mendampingi Pak Jokowi. Mungkin dalam kesempatan ini, karena saya dengan Pak Jokowi sudah berjalan, ya saya tidak tahu apa di dalam perasaan atau hati Ibu Mega. Tapi yang paling penting, Ibu Mega selalu ingin pemerintahan ini stabil," kata JK.

Menurut JK, jalur yang ia tempuh ini merupakan jalur konstitusi yang legal secara hukum. JK menilai langkahnya bukan manuver politik yang inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

"Apa yang salah kalau minta penjelasan ke MK? Ini kan bukan memerintahkan MK. Ini minta penjelasan MK, bagaimana penafsiran ini (boleh menjabat presiden atau wakil presiden), berturut-turut atau tidak? Ini pertanyaan loh, jangan lupa. Ini pertanyaan ke MK. Sangat demokratis, kan? Daripada diskusi di luar macam-macam, ini boleh, ini tidak, lah kita tanya saja MK," ujar JK.

Sebelumnya, kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Irman mengungkapkan, keputusan Kalla tersebut adalah untuk membantu dalam proses pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa Pak Jusuf Kalla masuk sebagai pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi," kata Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.


 

KOMENTAR