Kabar Gembira, PNS  dan TNI/Polri  Akan Terima THR dan Gaji ke-13 di Ramadan 2022

Sifi Masdi

Wednesday, 06-04-2022 | 17:37 pm

MDN
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Dalam rangka  menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat, pemerintah akan memberikan THR dan Gaji bulan ke-13 pada bulan Ramadan 2022 ini.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

 

 

Kebijakan  THR  dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan  2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

 

 

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 serta  uang pensiun.

Ia menambahkan, pertimbangan dari Menteri Keuangan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.



 

KOMENTAR