Kabid Humas Polda Jabar : Dit Res Narkoba Polda Jabar Amankan Dua Pria dan Tiga Kilogram Sabu-sabu

Johanes

Saturday, 21-03-2020 | 09:03 am

MDN
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S Erlangga

Kota Bandung, Inako


Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pria, SU (40) warga Labuan Batu, Sumut dan YO (29) warga Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/3) atas kepemilikan sabu-sabu seberat 3.1 kilo gram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan tim Dit Res Narkoba Polda Jabar awalnya menangkap keduanya di Kampung Cikiara, RT 06/RW 02, Desa Wana Kerta, Kecamatan Bungursari,  Kabupaten Purwakarta sekitar jam 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 
 sabu dan bong (alat hisap sabu) didalam kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara dikasih langsung   oleh YO (DPO) yang sudah dikenal sejak lama. 

"Tersangka memiliki sabu  didapat dengan cara membeli dari KU (DPO) di daerah Medan dengan harga Rp. 800.000," kata Kombes Pol S. Erlangga, Sabtu (21/3).

Saat dilakukan introgasi kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I itu secara bersama sama. 

Kemudian pada Selasa (17/3) dilakukan pengembangan  di dalam gudang yang beralamat Kampung Cinangka. Tersangka SU  telah membawa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram namun sabu 1 kilo gram telah di serahkan kepada AG (DPO).  

Sisa sabu  disembunyikan didalam salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh YO disembunyikan di dalam gudang, setelah dilakukan introgasi kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat tiga bungkus teh china isi sabu seberat 3.100 gram.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Dit Tes Narkoba Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah  Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal  112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 thn. 2009, tentang narkotika. 

KOMENTAR