Kapolres Ende, Bisa Dikenakan Tindakan Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Karena SP3 Kasus Korupsi

Hila Bame

Thursday, 15-08-2019 | 08:23 am

MDN
Petrus Selestinus S.H

Oleh: Petrus Selestinus, S.H, Koordinator TPDI & Advokat PERADI

Jakarta, Inako

Kapolres Ende tidak boleh menghentikan Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa "gratifikasi" Anggota DPRD Kabupaten Ende untuk kedua kalinya, karena sifat penyelidikan atau penyidikan pasca Putusan Praperadilan Hakim  tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH, Pengadilan Negeri Ende, adalah menjalankan putusan praoPeradilann yang mengikat secara hukum. Apalagi putusan praperadilan itu telah mengoreksi secara total buruknya kinerja Penyidik dan Kapolres Ende dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

Karena itu KPK perlu megambilalih penyidikan kasus dugaan korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Ende sembari memproses Kapolres Ende dan Tim Penyidik kasus Gratifiksi Anggota DPRD Ende sebagai telah melakukan "Tindak Pidana" mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan Pengadilan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para Saksi dalam perkara korupsi.

Tindakan hukum terhadap Kapolres Ende dan Tim Penyidiknya, karena tindakan  menghentikan Penyidikan Kasus Korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Ende, dianggap sebagai telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Pengadilan Negeri Ende. Kapolres harus tahu bahwa Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Ende bersifat perintah untuk membuka kembali penyelidikan atau penyidikan yang dihentikan tanpa alasan yang sah bersifat mengikat, karenanya wajib dijalankan sesuai dengan perintah Hakim Praperadilan. 

Desakan agar KPK mengambilalih Penyidik dugaan korupsi Gratifikasi Anggota DPRD Ende atas dana PDAM Kabupaten Ende, dapat dibuktikan dengan perilaku Penyidik dan KAPOLRES ENDE yang membiarkan posisi penyelidikan kasus ini berjalan hampir 3 (tiga) tahun, tanpa ada perkembangan apapun, bahkan dibuat mengambang, tanpa ada peningkatan tahap pemeriksaan ke tahap Penyidikan dan Penetapan Satatus Tersangka bahkan penyelidikannya dihentikan. 

Ini jelas merupakan upaya untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi besar yang sesungguhnya, karena baik berdasarkan bukti-bukti Tertulis, Keterangan Saksi maupun Petunjuk, maka tidak ada alasan sedikitpun bagi Penyidik Polres Ende untuk tidak meningkatkan pemeriksaan ke tahap Penyidikan dan memberi status Tersangka kepada 7 (tujuh) Anggota DPRD Kabupaten Ende, Direktur PDAM Kab. Ende Sdr. Soedarsono, B.Sc. S.KM. M. Kesling dan Ketua Yayasan Mandiri. 

Direktur PDAM Kabupaten Ende  tidak pernah dijadikan tersangka sebagai pemberi Gratifikasi, malah Penyidik menyimpulkan secara keliru bahwa dengan dikembalikannya uang Gratifikasi dimaksud maka unsur pidana korupsinya menjadi hilang. Ini jelas membodohi masyarakat,  karena sifat Tindak Pidana Korupsi dari Gratifikasi sudah terjadi karena telah lewat tempo 30 hari kerja si penerima Gratifikasi tidak melaporkan Uang yang diterimanya itu kepada KPK.

Meskipun Uang Gratifikasi dimaksud tidak pernah dilaporkan ke KPK akan tetapi Penyidik Polres Ende berani menghentikan Penyidikannya dengan alasan Uang Gratifikasi sudah dikembalikan kepada PDAM, sehingga sifat Pidana Korupsinya hilang. Padahal sifat pidana korupsi dari gratifikasi hanya bisa hilang, manakala dalam tempo 30 hari sejak Gratifikasi diterima, pihak Penerima sudah melaporkan Gratifikasi itu kepada KPK. 

Dengan demimkan terdapat dugaan kuat bahwa Penyidik Polres Ende berusaha keras melindungi Direktur PDAM Kabupaten Ende Sdr. Soedarsono, BSc. SKM. M. Kesling, sebagai orang yang memberikan Gratifikasi itu kepada Ketua dan  Wakil Ketua DPRD Kab. Ende, bersama 5 (lima) Angota DPRD Kabupaten Ende lainnya, sekalipun sudah ada putusan Praperadilan  Nomor : 02/Pid.Pra/2018/PN.End. Pengadilan Negeri Ende tanggal 26 Maret 2018 yang "Memerintahkan Polres Ende membuka kembali Penyelidikan atau Penyidikan.

Padahal perkara korupsi Gratifikasi PDAM Kabupaten Ende, telah terungkap ke publik dengan bukti-bukti yang terang benderang, ada Kwitansi pengembalian uang, ada Tanda Terima Uang dari PDAM, ada Perjanjian Kerja Sama, ada Keterangan Saksi, sehingga dari aspek kekuatan pembuktian sudah melebihi syarat minimal dua alat bukti, oleh karenanya kasus Gratifikasi ini harus terus diproses untuk dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

Simak juga Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe" agar selalu terhubung dengan info menarik lainnya.

TAG#Petrus selestinus SH

198735219

KOMENTAR